Partai Buruh dan sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak DPR tidak menentang Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang Pilkada 2024.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam lampiran instruksi arahannya mengatakan, ada tuntutan aksi yang bakal dibawa turun ke jalan.
”Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” sebagaimana isi lampiran instruksi Partai Buruh Nomor 158/ORG/EXCO-P/IX/2024 yang diterima Tribunnews.com, Rabu (21/8/2024).
Rencananya, Partai Buruh akan menggelar dua aksi, yakni pada Kamis, demo bakal dilakukan di kawasan Gedung DPR RI.
Pada Jumat, demo direncanakan berlangsung di Kantor KPU RI.
Sementara untuk tuntutan kedua, adalah mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus mendatang sudah mengeluarkan Peraturan KPU sesuai Putusan MK Nomor 60.
3. Daftar Kampus Ikut Aksi Demo Kawal Putusan MK
Aksi demonstrasi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada berlangsung di depan Gedung DPR RI hingga kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis.
Unjuk rasa juga diikuti mahasiswa yang turun ke jalan untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada.
Berikut daftar kampus yang melakukan unjuk rasa di Gedung DPR RI hari ini:
- BEM Universitas Indonesia (UI)
- BEM Universitas Padjajaran (Unpad)
- BEM Universitas Andalas (Unad)
- BEM Institut Teknologi Bandung (ITB)
- BEM Universitas Gadjah Mada (UGM)
Isi Tuntutan
Adapun isi tuntutan dari BEM Unpad terhadap Presiden, para pejabat publik, kandidat calon kepala daerah, lembaga-lembaga negara untuk dengan tegas mematuhi dan menegakkan konstitusi:
1. Mengutuk dengan keras segala upaya merusak demokrasi dan pembangkangan terhadap konstitusi
2. Menuntut Jokowi dan antek-anteknya segera mengundurkan diri dari bangku kekuasaan
3. Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk:
- Tidak menyusun UU secara serampangan yang tidak berdasar kepada kepentingan publik dan mengabaikan mekanisme pembentukan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum
- Menghentikan seluruh pembahasan tentang RUU Pilkada yang telat cacat secara formil dan bertentangan dengan putusan mahkamah konstitusi
- Segera membahas dan mengesahkan RUU yang lebih prioritas untuk disahkan di antaranya RUU PPRT, RUU Masyarakat adat, RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Menuntut KPU mendiskualifikasi calon independen Dharma Pongrekun karena telah terbukti mencatut data warga Jakarta demi maju di pilkada.