TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI/Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi memintaa maaf kepada masyarakat Indonesia.
Sebelumnya pria yang karib disapa Awiek tersebut disorot usai dianggap bertanggungjawab dalam menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Sebelumnya, upaya DPR yang menganulir putusan MK tersebut dianggap memuluskan jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk bisa maju di Pilkada 2024.
Tak hanya itu, putusan MK yang dianulir tersebut disebut-sebut menjadi upaya 'menyingkirkan' Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) agar tidak ikut di Pilkada Serentak 2024.
"Pertama kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait dengan rapat-rapat di badan legislasi yang kemudian menjadi pemicu gejolak," ujarnya mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (22/10/2024).
Dirinya mengakui Baleg DPR RI tidak berniat membuat gejolak.
Awiek mengatakan soal awal mula revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dibahas dalam rapat.
Awalnya Baleg DPR RI mendapat penugasan membahas revisi RUU Pilkada, di mana dikatakannya hal itu telah diusulkan sejak 11 November 2023.
"Sudah menjadi usul inisiatif DPR dan ketika mau dibahas terkendala pelaksanaan Pemilu," ujarnya.
"Kemudian ketika kemarin ada membentuk putusan baik Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata niatan untuk melanjutkan pembahasan. Jadi sekalian dilanjutkan dan itulah yang kemudian terjadi di badan legislasi," lanjutnya.
Dirinya menegaskan pembahasan tersebut di Baleg DPR RI dilakukan melibatkan seluruh fraksi yang ada di DPR, Awiek menegaskan hal itu bukan atas nama dirinya sendiri.
Baca juga: Profil Achmad Baidowi, Pimpinan Baleg yang Disorot usai Putusan MK Dianulir, Sosok Gagal ke Senayan
DPR Batal Revisi UU Pilkada, Tetap Gunakan Putusan MK
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pihaknya batal untuk merevisi UU Pilkada yang sebenarnya dijadwalkan akan diputuskan pada sidang paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024).
Hal ini disampaikan Dasco dalam cuitan di akun X pribadinya, @bang_dasco.
Dengan pembatalan ini, Dasco menegaskan pendaftaran calon ke KPU untuk Pilkada 2024 menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.