"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," cuitnya.
Sebelumnya, DPR memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lantaran tidak memenuhi kuorum pada hari ini, Kamis (22/8/2024).
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.
"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.
Politikus Gerindra itu menyatakan sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.
(Tribunnews.com/Garudea/Prabawati/Yohanes Liestyo Poerwoto)