News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Beri Pesan pada Pimpinan Parpol dan Anggota DPR, Mahfud MD: Tetaplah dalam Koridor Konstitusi

Penulis: tribunsolo
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024) - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengunggah pesan untuk para pimpinan parpol dan anggota DPR melalui X.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengunggah pesan untuk para pimpinan partai politik (parpol) dan anggota DPR melalui media sosial X, Kamis (22/8/2024).

Pesan tersebut menanggapi tindakan DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada pada rapat Badan Legislasi (Baleg) yang digelar pada Rabu (21/8/2024) kemarin.

Melalui unggahannya, Mahfud menyampaikan putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU.

Menurutnya, berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan boleh dilakukan karena hal tersebut adalah bagian dari tujuan membangun negara merdeka.

Akan tetapi, Mahfud menambahkan, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik.

"Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka. Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik," tulis Mahfud melalui akun X-nya @mohmahfudmd, Kamis.

Mahfud menegaskan tindakan merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi melalui demokrasi prosedural sangat membahayakan masa depan Indonesia.

"Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi," sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud berpesan pada para penguasa untuk tetap berada dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat.

"Silakan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat," ujar Mahfud.

Mahfud juga mengingatkan untuk jangan lelah mencintai Indonesia.

"Berbuatlah tapi ‘jangan pernah lelah mencintai Indonesia’," pungkasnya dalam pesan tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu, Mahfud juga mengunggah sebuah pesan untuk para aktivis reformasi 1998, di tengah unggahan ‘KawalPutusanMK’ yang digaungkan warganet sebagai bentuk protes atas upaya DPR dan pemerintah untuk menganulir putusan MK terkait Pilkada.

"Kawan-kawanku Eksponen Angkatan Reformasi 1998. Sudah 25 tahun kita melakukan reformasi dan sudah banyak di antara kita yang menggenggam kekuasaan," tulis Mahfud di akun X dan akun Instagram pribadinya, Rabu.

"Yuk, berhati-hati memelihara kekuasaan sebagai amanah. Jangan sewenang-wenang dan jangan korupsi, baik korupsi uang maupun korupsi politik," kata dia.

Mahfud mengingatkan para eksponen 1998 agar tidak terjebak ke dalam situasi seperti halnya ‘sedang menunggangi singa liar’.

"Menunggangi singa liar itu mengerikan. Mau turun takut diterkam singa, mau terus di punggung singa pasti takkan kuat dan pasti ada batasnya. Terkadang banyak juga yang memanah singa tetapi nyasar ke penunggangnya," tulis Mahfud.

Oleh karena itu, mantan Ketua MK itu mengingatkan aktivis 98 agar menjaga kekuasaan dengan menegakkan konstitusi.

"Agar tak sampai masuk ke situasi menunggangi singa liar, jagalah kekuasaan dengan menegakkan konstitusi dan membangun demokrasi yang berkeadaban. Semoga Tuhan selalu memberkati Indonesia," ucap Mahfud.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait ambang batas parpol dalam pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non-partai, sebagaimana menurut Pasal 41 dan 42 Undang-undang Pilkada.

Tak hanya itu, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah, yaitu minimal 30 tahun, dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, sehari setelahnya, Rabu, DPR RI menggelar rapat bersama Panitia Kerja (Panja) untuk merevisi Undang-undang Pilkada.

Putusan ambang batas yang sudah ditetapkan MK, diubah oleh DPR dengan hanya memberlakukan syarat ambang batas pengusungan calon di Pilkada bagi partai yang tidak lolos DPRD.

Sementara, terkait batas usia pencalonan kepala daerah, Baleg DPR RI menolak menjalankan putusan MK, dan justru mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial.

(mg/Aliifa Khoiru Rajwa)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret. Berita ini telah melalui proses sunting oleh editor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini