News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Setingkat UU: Sangat Berbahaya jika Rebut Kekuasaan Langgar Konstitusi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD menjawab pertanyaan dari para peserta diskusi saat acara Tabrak Prof Ngobrol Lebih Dekat Dengan Mahfud MD di Bonderland Waterpark, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (7/2/2024). - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyinggung soal terancamnya masa depan jika parpol dan DPR berebut kekuasaan dengan melanggar konstitusi.

TRIBUNNEWS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberi pernyataan terkait langkah DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.

Ia mengingatkan pimpinan partai politik (parpol) dan anggota DPR terkait situasi politik Indonesia saat ini.

Mahfud menilai, berpolitik dan menyiapkan strategi untuk mendapat bagian dari kekuasan, adalah hal yang wajar.

Bahkan, kata Mahfud, hal-hal tersebut menjadi bagian dari rakyat Indonesia untuk membangun negara merdeka.

Meski demikian, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang perlu diperhatikan.

"Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka."

"Tetapi, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik," kata Mahfud di X, Kamis (22/8/2024).

"Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapapun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, siapa saja berhak mengambil dan membagi kekuasaan, tapi harus sesuai konstitusi.

Ia berharap pimpinan parpol dan anggota DPR tetap berada dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat.

"Silakan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu."

Baca juga: 120 Guru Besar UI Ambil Sikap, Sebut DPR Berkhianat pada Konstitusi usai Anulir Putusan MK

"Tetapi, tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi, 'Jangan pernah lelah mencintai Indonesia'," jelas Mahfud.

Jokowi Anggap Biasa

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap biasa soal DPR yang menganulir putusan MK.

Jokowi mengatakan, sebagai warga negara Indonesia, harus menghormati keputusan dari Baleg DPR RI dan MK.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (21/8/2024), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Menurutnya, langkah DPR yang menganulir putusan MK adalah proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga negara Indonesia.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," katanya.

BEM SI Akan Unjuk Rasa di DPR RI

Langkah DPR terkait revisi UU Pilkada yang dilakukan Rabu kemarin, bakal disahkan dalam rapat paripurna, Kamis hari ini.

Terkait hal itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis pagi.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal.

Baca juga: Hari Ini Potensi Demo Besar-besaran usai Putusan MK Dianulir DPR: Mahasiswa Disebut Siap Beraksi

"(Aksi unjuk rasa) besok," kata Satria, Rabu malam.

Ia menyerukan kepada seluruh kampus di 14 wilayah dan lapisan masyarakat untuk melakukan aksi di wilayan masing-masing.

Lebih lanjut, Satria mengatakan, bagi wilayah Jakarta, bisa merapatkan barisan aksi bersama BEM SI di depan Gedung DPR RI.

"Bergabung pada aksi massa di DPR RI untuk kampus dan masyarakat sekitar Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024," jelasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non-partai, sebagaimana menurut Pasal 41 dan 42 Undang-undang Pilkada.

Tak hanya itu, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah, yaitu minimal 30 tahun, dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sehari setelah putusan MK itu dikeluarkan, Rabu, Baleg DPR RI langsung mengadakan rapat membahas revisi Undang-undang Pilkada.

Dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja), Baleg DPR RI mengubah putusan MK, dengan hanya memberlakukan syarat ambang batas pengusungan calon di Pilkada bagi partai yang tidak lolos DPRD.

Sementara, terkait batas usia pencalonan kepala daerah, Baleg DPR RI menolak menjalankan putusan MK, dan justru mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial.

Syarat batas usia berdasarkan putusan MA itu telah tertuang dalam Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bunyi pasal tersebut adalah, "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih."

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti/Yohanes Liestyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini