News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

Susno Duadji Yakin Jessica Wongso Tak Bersalah: Dia Korban Permainan Ini, Namanya Harus Dipulihkan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto-foto Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas dengan Tersenyum -- Mantan Kabareskrim, Susno Duadji meyakini Jessica Kumala Wongso tidak bersalah dan namanya harus dipulihkan.

"Tapi kalau berhadap-hadapan, meracun dia konyol itu namanya. ini terlalu cepat mengambil kesimpulan," ucapnya.

Menurut Susno dalam kasus sianida, Jessica hanya sebagai orang yang patut diduga sebagai pelaku.

Seharusnya, lanjut dia, penyidik tidak boleh menghukum orang dengan status patut diduga.

"Karena Jessica meletakkan papper bag di atas meja, maka kesimpulannya patut diduga dia menutup-nutupi. Lah rusak negeri ini kalau pakai gitu," tandasnya.

Katanya, harus saling bersesuaian antara alat bukti satu dengan yang lain.

Kemudian adanya saksi yang melihat Jessica memasukkan sesuatu ke dalam minuman Mirna.

Namun, dalam kasus sianida, tidak ada satu orang pun yang melihat Jessica memasukkan sesuatu ke dalam minuman Mirna.

"Kalau gak ada mungkin ada rekaman, adakah CCTV, tidak ada juga, untuk membuktikan suatu peristiwa itu betul-betul terjadi dan betul-betul terkait dengan pidana ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.

Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.

Ia dituding sebagai orang yang menaruh racun sianida dalam kopi Mirna.

Baca juga: Cerita Blak-blakan Jessica Kumala Wongso Soal Isu Bully di Lapas, Aktivitas hingga Rasa Rindu

Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.

Delapan tahun meringkuk di jeruji besi, Jessica akhirnya mendapat kebebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024).

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini