"Tapi kalau berhadap-hadapan, meracun dia konyol itu namanya. ini terlalu cepat mengambil kesimpulan," ucapnya.
Menurut Susno dalam kasus sianida, Jessica hanya sebagai orang yang patut diduga sebagai pelaku.
Seharusnya, lanjut dia, penyidik tidak boleh menghukum orang dengan status patut diduga.
"Karena Jessica meletakkan papper bag di atas meja, maka kesimpulannya patut diduga dia menutup-nutupi. Lah rusak negeri ini kalau pakai gitu," tandasnya.
Katanya, harus saling bersesuaian antara alat bukti satu dengan yang lain.
Kemudian adanya saksi yang melihat Jessica memasukkan sesuatu ke dalam minuman Mirna.
Namun, dalam kasus sianida, tidak ada satu orang pun yang melihat Jessica memasukkan sesuatu ke dalam minuman Mirna.
"Kalau gak ada mungkin ada rekaman, adakah CCTV, tidak ada juga, untuk membuktikan suatu peristiwa itu betul-betul terjadi dan betul-betul terkait dengan pidana ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.
Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Ia dituding sebagai orang yang menaruh racun sianida dalam kopi Mirna.
Baca juga: Cerita Blak-blakan Jessica Kumala Wongso Soal Isu Bully di Lapas, Aktivitas hingga Rasa Rindu
Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Delapan tahun meringkuk di jeruji besi, Jessica akhirnya mendapat kebebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.