Menurutnya, selama menjalani masa tahanan, Jessica berperilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Pemberian hak PB warga binaan," kata Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8/2024), sebagaimana dikutip dari Kompas TV.
Pemberian hak pembebasan bersyarat ini sesuai Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Kendati demikian, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang.
Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Jayanti Tri Utami)