“(koruptif) Tidak hanya uang, juga itu ngatur-ngatur hal-hal yang sebenarnya bertentangan dengan konstitusi lalu disahkan atas nama stempel DPR, stempel parpol yang digabung di DPR. Nah itu merusak,” tuturnya.
Kemudian, Mahfud berpendapat, tindakan pelanggaran konstitusi tersebut, sebagai bentuk penjajahan baru dari suatu kelompok.
Menurutnya, penjajahan tersebut akan terus terjadi apabila hal itu dianggap wajar.
Mahfud pun beranggapan, pelaku penjajahan saat ini berpotensi menjadi korban juga di masa mendatang.
“Dan itu akan terus terjadi, kalau sekarang dia melakukan nanti pada saatnya dia akan terkena juga (penjajahan),” ungkap Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan ajakannya agar senantiasa mengikuti konstitusi.
“Mari kita ikuti saja konstitusi, mencintai negara ini dengan segala berkah yang melekat,” pungkasnya.
Mahfud MD Tegaskan Bahaya Melanggar Konstitusi
Sebelumnya, Mahfud MD turut memberikan pernyataan terkait langkah DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.
Ia mengingatkan pimpinan partai politik dan anggota DPR terkait situasi politik Indonesia saat ini.
Mahfud menilai, berpolitik dan menyiapkan strategi untuk mendapat bagian dari kekuasan, adalah hal yang wajar.
Bahkan, kata Mahfud, hal-hal tersebut menjadi bagian dari rakyat Indonesia untuk membangun negara merdeka.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan MA Soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Teranulir oleh Putusan MK
Meski demikian, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang perlu diperhatikan.
"Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka."