News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Mahfud MD: Boleh Berebut Kekuasaan Asal Jangan Bunuh Hak Orang Lain

Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam kanal YouTubenya, Mahfud MD mengungkapkan soalrevisi Undang-Undang (UU) Pilkada, Jumat (23/8/2024).

“(koruptif) Tidak hanya uang, juga itu ngatur-ngatur hal-hal yang sebenarnya bertentangan dengan konstitusi lalu disahkan atas nama stempel DPR, stempel parpol yang digabung di DPR. Nah itu merusak,” tuturnya.

Kemudian, Mahfud berpendapat, tindakan pelanggaran konstitusi tersebut, sebagai bentuk penjajahan baru dari suatu kelompok.

Menurutnya, penjajahan tersebut akan terus terjadi apabila hal itu dianggap wajar.

Mahfud pun beranggapan, pelaku penjajahan saat ini berpotensi menjadi korban juga di masa mendatang.

“Dan itu akan terus terjadi, kalau sekarang dia melakukan nanti pada saatnya dia akan terkena juga (penjajahan),” ungkap Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan ajakannya agar senantiasa mengikuti konstitusi.

“Mari kita ikuti saja konstitusi, mencintai negara ini dengan segala berkah yang melekat,” pungkasnya.

Mahfud MD Tegaskan Bahaya Melanggar Konstitusi

Sebelumnya, Mahfud MD turut memberikan pernyataan terkait langkah DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.

Ia mengingatkan pimpinan partai politik dan anggota DPR terkait situasi politik Indonesia saat ini.

Mahfud menilai, berpolitik dan menyiapkan strategi untuk mendapat bagian dari kekuasan, adalah hal yang wajar.

Bahkan, kata Mahfud, hal-hal tersebut menjadi bagian dari rakyat Indonesia untuk membangun negara merdeka.

Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Tangkap Layar Kompas TV)

Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan MA Soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Teranulir oleh Putusan MK

Meski demikian, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang perlu diperhatikan.

"Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini