News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Setingkat UU: Sangat Berbahaya jika Rebut Kekuasaan Langgar Konstitusi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD menjawab pertanyaan dari para peserta diskusi saat acara Tabrak Prof Ngobrol Lebih Dekat Dengan Mahfud MD di Bonderland Waterpark, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (7/2/2024). - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyinggung soal terancamnya masa depan jika parpol dan DPR berebut kekuasaan dengan melanggar konstitusi.

TRIBUNNEWS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberi pernyataan terkait langkah DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.

Ia mengingatkan pimpinan partai politik (parpol) dan anggota DPR terkait situasi politik Indonesia saat ini.

Mahfud menilai, berpolitik dan menyiapkan strategi untuk mendapat bagian dari kekuasan, adalah hal yang wajar.

Bahkan, kata Mahfud, hal-hal tersebut menjadi bagian dari rakyat Indonesia untuk membangun negara merdeka.

Meski demikian, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang perlu diperhatikan.

"Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka."

"Tetapi, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik," kata Mahfud di X, Kamis (22/8/2024).

"Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapapun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, siapa saja berhak mengambil dan membagi kekuasaan, tapi harus sesuai konstitusi.

Ia berharap pimpinan parpol dan anggota DPR tetap berada dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat.

"Silakan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu."

Baca juga: 120 Guru Besar UI Ambil Sikap, Sebut DPR Berkhianat pada Konstitusi usai Anulir Putusan MK

"Tetapi, tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi, 'Jangan pernah lelah mencintai Indonesia'," jelas Mahfud.

Jokowi Anggap Biasa

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap biasa soal DPR yang menganulir putusan MK.

Jokowi mengatakan, sebagai warga negara Indonesia, harus menghormati keputusan dari Baleg DPR RI dan MK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini