News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Pemkab Bantul Buka 114 Formasi CPNS 2024, Ini Alur Pendaftarannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS Pemkab Bantul 2024 - CPNS Pemkab Bantul 2024 buka sebanyak 114 formasi, berikut alur pendaftaran hingga ketentuan pelamarannya.

Apabila di dalam ijazah telah tercantum akreditasi prodinya maka tidak wajib mengunggah sertifikat akreditasinya.

Bagi pelamar formasi Lulusan Terbaik/Cumlaude, wajib mengunggah scan akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program studinya.

f. Scan asli Surat Pernyataan 5 poin (bisa tulisan tangan atau diketik) ditandatangani dan dibubuhi e-Meterai, sebagaimana format pada Lampiran III yang dapat diunduh pada situs https://asn.bantulkab.go.id;

g. Scan asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Sehat Rohani/Jiwa;

h. Scan atau file pas foto terbaru pakaian formal (kemeja putih berdasi) dengan latar belakang merah posisi portrait;

i. Scan asli Surat Keterangan dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (khusus bagi pelamar dari penyandang disabilitas);

j. Scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar tenaga kesehatan sesuai ketentuan pada romawi II huruf B angka 3 (tiga) pengumuman ini.

Baca juga: Gaji CPNS KPK 2024 Tertinggi Rp7.500.000 dan Terendah Rp5.000.000

4. Dokumen sebagaimana angka 3 (tiga) huruf a sampai dengan huruf j diunggah dalam format dan ukuran file sesuai yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) pada aplikasi pendaftaran SSCASN.

5. Dokumen legalisir tidak berlaku.

6. Dokumen yang di-upload harus jelas dan terbaca.

Ketentuan Pelamaran

1. Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN.

2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.

3. Pelamar dari PPPK dapat melamar CPNS dengan ketentuan sudah 1 (satu) tahun bekerja berdasarkan tanggal mulai kontrak sebagai PPPK dan mendapat persetujuan PPK atau PyB.

4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan pada tahun anggaran yang sama.

5. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Identitas Kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini