Apabila di dalam ijazah telah tercantum akreditasi prodinya maka tidak wajib mengunggah sertifikat akreditasinya.
Bagi pelamar formasi Lulusan Terbaik/Cumlaude, wajib mengunggah scan akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program studinya.
f. Scan asli Surat Pernyataan 5 poin (bisa tulisan tangan atau diketik) ditandatangani dan dibubuhi e-Meterai, sebagaimana format pada Lampiran III yang dapat diunduh pada situs https://asn.bantulkab.go.id;
g. Scan asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Sehat Rohani/Jiwa;
h. Scan atau file pas foto terbaru pakaian formal (kemeja putih berdasi) dengan latar belakang merah posisi portrait;
i. Scan asli Surat Keterangan dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (khusus bagi pelamar dari penyandang disabilitas);
j. Scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar tenaga kesehatan sesuai ketentuan pada romawi II huruf B angka 3 (tiga) pengumuman ini.
Baca juga: Gaji CPNS KPK 2024 Tertinggi Rp7.500.000 dan Terendah Rp5.000.000
4. Dokumen sebagaimana angka 3 (tiga) huruf a sampai dengan huruf j diunggah dalam format dan ukuran file sesuai yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) pada aplikasi pendaftaran SSCASN.
5. Dokumen legalisir tidak berlaku.
6. Dokumen yang di-upload harus jelas dan terbaca.
Ketentuan Pelamaran
1. Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN.
2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.
3. Pelamar dari PPPK dapat melamar CPNS dengan ketentuan sudah 1 (satu) tahun bekerja berdasarkan tanggal mulai kontrak sebagai PPPK dan mendapat persetujuan PPK atau PyB.
4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan pada tahun anggaran yang sama.
5. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Identitas Kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Latifah)