News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

Rahasia Jessica Kumala Wongso Kurusan dan Glowing Meski 8 Tahun Hidup Dibui

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto-foto Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu (18/8/2024) keluar dari Lapas dengan tersenyum. Jessica Wongso bongkar rahasianya kurusan dan makin glowing meski 8 tahun tahun hidup di balik jeruji besi hingga dipuji warganet.

Jessica Wongso melanjutkan, selama di lapas, ia mencari kesibukan untuk mengisi waktu.

"Ya berusaha untuk sibuk aja, apa aja yang bisa saya kerjain, saya kerjain. Berusaha untuk mencoba untuk membantu lapas siapa tau saya bisa berkontribusi dengan sewaktu saya menjalankan waktu di sana. Semoga bermanfaat dan bisa meninggalkan kesan yang baik untuk lapas," jelasnya.

Baca juga: Jessica Bongkar Kehidupannya di Sel, Tidur Bersama 20 Orang, Klaim Tidak Dibully

Sebagai informasi, Jessica Wongso yang saat itu berusia 27 tahun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) pada 6 Januari 2016 silam.

Saat itu, ia diduga membubuhkan sianida ke kopi Mirna dalam pertemuan di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, ia mendapatkan hukuman selama 20 tahun penjara.

Kemudian, Jessica Wongso yang ditahan sejak 30 Juni 2016 sudah dinyatakan bebas bersyarat.

Sebagai warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas 2A, Pondok Bambu, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703. PK.05.09 Tahun 2024.

Pemberian hak bebas bersyarat ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jessica Bakal Ajukan PK

Selanjutnya, Jessica Wongso memastikan akan tetap mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Hidayat Bostam.

"PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan," kata Hidayat.

Ia menyebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut.

"Pasti ada novum baru, kalau nggak novum nggak mungkin kita PK," ujarnya.

Baca juga: Susno Duadji Yakin Kasus Kopi Sianida Jessica Rekayasa Seperti Kasus Vina: Jahat Sekali!

Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini