News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Dokumen Persyaratan yang Harus Diunggah untuk Daftar CPNS Pemkab Sleman 2024, Cek di Sini

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS Pemkab Sleman 2024 - CPNS Pemkab Sleman tahun 2024 membuka 147 formasi yang terdiri dari 3 Formasi Khusus Penyandang Disabilitas, 5 Formasi Khusus Lulusan Terbaik/Cumlaude, dan 139 Formasi Umum. Berikut dokumen persyaratan untuk daftar CPNS Pemkab Sleman tahun 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Simak dokumen persyaratan untuk daftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Sleman (Pemkab Sleman) tahun 2024.

Diketahui, pendaftaran CPNS 2024 dibuka pada 20 Agustus 2024 pukul 17.08 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun alokasi formasi CPNS Pemkab Sleman yang dibutuhkan pada tahun 2024 adalah 147 formasi.

Jumlah kebutuhan tersebut terdiri dari 3 Formasi Khusus Penyandang Disabilitas, 5 Formasi Khusus Lulusan Terbaik/Cumlaude, dan 139 Formasi Umum.

Informasi lebih lanjut terkait rincian formasi (jabatan, kualifikasi pendidikan, lokasi penempatan, dan jumlah alokasi formasi) dapat dilihat di laman https://bkpp.slemankab.go.id/.

Daftar Formasi CPNS Pemkab Sleman 2024 Klik di Sini

Dokumen Persyaratan yang Diunggah

1. Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah;*)

2. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Bupati Sleman dan dibubuhi e-materai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam;*)

Baca juga: 30 Link Contoh Format Surat Lamaran CPNS 2024, Kementerian Pertahanan, BKN, hingga DPR

3. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang diketik menggunakan komputer dan dibubuhi e-materai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam;*)

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);*)

5. Ijazah ASLI atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan*), surat keterangan lulus tidak berlaku;

6. Transkrip nilai ASLI atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang meyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol);*)

7. Sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari Akreditasi program studi/perguruan tinggi pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah;*)

8. Bagi penyandang disabilitas :

  • Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude :

  • Merupakan lulusan Sarjana (S-1) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,50 (tiga koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol);
  • Sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi berakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  • Sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari Akreditasi program studi berakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Keterangan:
*) Menandakan dokumen WAJIB.

Baca juga: Pemprov Jabar Buka 899 Formasi CPNS 2024, Ini Syarat dan Dokumen yang Diunggah

Ketentuan Scan Dokumen

Semua Dokumen Persyaratan discan dengan ketentuan :

  1. Format dan ukuran file sesuai dengan ketentuan dari aplikasi SSCASN;
  2. Dokumen yang discan merupakan dokumen asli bukan dokumen yang dilegalisir maupun hasil fotocopy;
  3. Seting scanner dimode berwarna, bukan grayscale;
  4. Dokumen terbaca jelas;
  5. Dalam hal dokumen tidak asli (fotocopy dan/atau legalisir discan)/dokumen tidak terbaca/dokumen tidak lengkap/dokumen tidak sesuai ketentuan, panitia seleksi dapat menyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini