Dia meyakini KPK cepat-tanggap langsung memproses kasus ini ke penyelidikan, seperti kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto.
Pun dugaan korupsi yang melibatkan Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra.
"Apa yang jadi perhatian publik terkait korupsi harus ditindaklanjuti secara hukum oleh KPK," ujarnya.
Dia menjelaskan, KPK mempunyai kewenangan kuat memproses ini.
Mulai dari menganalisa data LHKPN, hingga melibatkan PPATK untuk menelusuri segala transaksi janggal pada para pejabat Kejagung. Dengan kewenangan yang dimiliki, KPK lebih mudah membongkar tuntas kasus ini.
Namun demikian, publik harus terus mengawasi. Sebab, endurance perhatian publik pada kasus korupsi dan ketidakadilan, kadang dimanfaatkan para pejabat dan oknum aparat.
"Ya makanya ada istilah pengalihan isu, biasanya agar kasus ini tidak terus jadi sorotan," ujarnya.
Untuk menguji kasus ini diproses atau tidak, tinggal dilihat: ada tidak pejabat Kejagung yang dipanggil untuk diperiksa.
"Kalau tidak ada, kita harus pertanyakan lagi, hasil laporan LHKPN gimana? Analisa PPATK apa saja? Kalau ngeles-ngeles, pasti chaos nanti," tambahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai informasi diduga pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung), Asri Agung Putra, menerima gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya mengapresiasi setiap masyarakat yang telah menyampaikan informasi awal, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Baik berupa dugaan gratifikasi, dugaan ketidakpatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atapun modus-modus lainnya.
Tessa mengatakan, KPK bakal menindaklanjuti tiap laporan yang diterima komisi antikorupsi.
"KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat," kata dia kepada wartawan, Senin (26/8/2024).