News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Asri Agung, Pejabat Kejagung yang Tuai Sorotan, Diungkap Menantu Kerap Terima Gratifikasi

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Selebgram Jelita Jeje dan mertuanya Staff Ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra.

Kata Tessa, bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi lebih lengkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi dimaksud juga dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat.

"Hal ini sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Tessa.

Asri Agung Putra belum bersuara terkait dugaan ini.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut pihaknya tidak mau menduga-duga soal berkembangnya informasi tersebut.

Sebab, informasi itu muncul dari ranah pribadi.

"Informasi itu kan muncul di ranah pribadi atau keluarga. Kita enggak tahu apa motivasi yang bersangkutan menyampaikan hal seperti itu, itu yang harus diungkap dulu, kalau ternyata karena emosi atau persoalan keluarga?" kata Harli Siregar kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Menurut Harli, polemik itu sama sekali tidak berkaitan dengan instansinya.

Dia belum bisa memastikan apakah Kejagung akan mengkonfirmasi Asri Agung Putra terkait informasi dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

"Tidak ada kaitannya dengan institusi ya," kata Harli.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mendesak KPK mendalami informasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Jaksa Asri Agung Putra.

Staf ahli jaksa agung itu merupakan mertua Jelita Jeje, istri dari Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik.

"ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).

Menurut ICW, bila pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.

Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK.

Selain itu, ICW juga turut mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri untuk tahun 2020 dan 2021.

Sebab, di dua tahun tersebut, harta Asri stagnan di angka Rp3.495.200.407 atau Rp3,49 miliar.

"Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?" kata Kurnia.

Sumber: Tribun Banten

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini