News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Pemkot Cirebon Buka 60 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D4 dan S1, Cek Syaratnya

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS - Pemkab Cirebon buka 60 formasi CPNS 2024 kebutuhan umum dan penyandang disabilitas untuk lulusan D4 dan S1.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Cirebon atau Pemkot Cirebon membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 sebanyak 60 formasi.

Rinciannya, alokasi kebutuhan untuk formasi umum sebanyak 59 formasi dan formasi khusus penyandang disabilitas 1 orang.

Seleksi CPNS Pemkab Cirebon 2024 diperuntukkan bagi lulusan pendidikan minimal D4 dan S1.

Sebagai informasi, periode pendaftaran CPNS 2024 akan ditutup pada 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Syarat Daftar CPNS Pemkab Cirebon 2024

Berikut ini persyaratan pendaftaran CPNS Pemkab Cirebon 2024:

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Indeks prestasi kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai minimal 2.75 pada skala 4.00.
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/ NI PPPK;
  12. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb;
  13. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.
  14. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;
  15. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda,
    maka dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  16. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Formasi CPNS Pemkab Cirebon 2024

Adapun berikut ini daftar formasi CPNS Pemkab Cirebon 2024:

  1. Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama (2 formasi umum)
  2. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama (1 formasi umum)
  3. Analis Kebakaran Ahli Pertama (1 formasi umum)
  4. Analis Kebijakan Ahli Pertama (4 formasi umum)
  5. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama (4 formasi umum)
  6. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (1 formasi umum)
  7. Konselor SDM (3 formasi umum)
  8. Pembina Industri Ahli Pertama (1 formasi umum)
  9. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama (1 formasi umum)
  10. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama (1 formasi umum)
  11. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama (1 formasi umum)
  12. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama (1 formasi umum)
  13. Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama (1 formasi umum)
  14. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama (1 formasi umum)
  15. Pengantar Kerja Ahli Pertama (1 formasi umum)
  16. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama (2 formasi umum)
  17. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (7 formasi umum)
  18. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Pertama (1 formasi umum)
  19. Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama (1 formasi umum)
  20. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama (4 formasi umum)
  21. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama (1 formasi umum)
  22. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama (2 formasi umum)
  23. Penyuluh Sosial Ahli Pertama (1 formasi umum)
  24. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (4 formasi umum)
  25. Perencana Ahli Pertama (3 formasi umum)
  26. Polisi Pamong Praja Ahli Pertama (1 formasi umum)
  27. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (5 formasi umum)
  28. Pranata Komputer Ahli Pertama (2 formasi umum)
  29. Pustakan Ahli Pertama (1 formasi umum, 1 formasi penyandang disabilitas)

Informasi lebih lanjut mengenai CPNS Pemkab Cirebon 2024, klik di sini.

Baca juga: Apakah Peserta CPNS Bisa Melamar Lebih dari Satu Jabatan? Berikut Syarat Daftar CPNS 2024

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini