Pemateri dari Kementerian Ketenagakerjaan, Ali Chaidar menyampaikan bahwa WNA Diaspora atau anak ex abg yang ingin bekerja di Indonesia masih memiliki persyaratan yang sama dengan WNA murni.
Namun saat ini sedang diupayakan untuk mempermudah dan membedakan aturan tersebut.
Sehingga, dia menunggu dalam waktu dekat. Pemerintah akan memberikan kemudahan-kemudahan bagi keluarga antar negara, diaspora keturunan Indonesia. Karena selama ini banyak anak-anak yang ex abg yang tidak dapat bekerja di Indonesia setelah lulus dari kulianya karena belum memiliki pengalaman kerja selama 5 tahun sebagai salah satu syaratnya.
"Jadi Kemenaker akan mempermudah syarat tersebut segera," terangnya.
Dia menambahkan bahwa regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 perlu di amandemen dalam rangka memperbaiki ini semua.
Lanjut Analia, bahwa dalam Diskusi Antar Negara ini dihasilkan 4 (empat) poin penting yang menjadi hasil dikusi yang perlu diperbaiki.
Baca juga: 6 WNA di Bali Ditangkap, Ada yang Menyalahi Izin Tinggal hingga Pindah Alamat Tanpa Melapor
Diantara permasalahan kewarganegaraan/izin tinggal, izin bekerja, izin berusaha/ permodalan asing dan permasalahan pertanahan yang akan segera direkomendasikan DPP HAKAN untuk para pengambil kebijakan baik di lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif.
Dalam deklarasi tersebut, DPP HAKAN menegaskan tag line yang di usung adalah 'Single Nationality, Multiple Facilities'.