News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permasalahan Kewarganegaraan Diaspora eks WNI Perlu Diperbaiki Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPP Harapan Keluarga Antar Negara (Hakan) menggelar Deklarasi dan Round Table Discussion yang bertajuk 'Membuka Jalan Kesejahteraan dan Keadilan Bagi Keluarga Antar Negara dan Diaspora Guna Mendorong Kesuksesan Pembangunan Indonesia Emas 2045' di Jakarta.

Pemateri dari Kementerian Ketenagakerjaan, Ali Chaidar  menyampaikan bahwa WNA Diaspora atau anak ex abg yang ingin bekerja di Indonesia masih memiliki persyaratan yang sama dengan WNA murni. 

Namun saat ini sedang diupayakan untuk mempermudah dan membedakan aturan tersebut. 

Sehingga, dia menunggu dalam waktu dekat. Pemerintah akan memberikan kemudahan-kemudahan bagi keluarga antar negara, diaspora keturunan Indonesia. Karena selama ini banyak anak-anak yang ex abg yang tidak dapat bekerja di Indonesia setelah lulus dari kulianya karena belum memiliki pengalaman kerja selama 5 tahun sebagai salah satu syaratnya. 

"Jadi Kemenaker akan mempermudah syarat tersebut segera," terangnya. 

Dia menambahkan bahwa regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 perlu di amandemen dalam rangka memperbaiki ini semua. 

Lanjut Analia, bahwa dalam Diskusi Antar Negara ini dihasilkan 4 (empat) poin penting yang menjadi hasil dikusi yang perlu diperbaiki.

Baca juga: 6 WNA di Bali Ditangkap, Ada yang Menyalahi Izin Tinggal hingga Pindah Alamat Tanpa Melapor

Diantara permasalahan kewarganegaraan/izin tinggal, izin bekerja, izin berusaha/ permodalan asing dan permasalahan pertanahan yang akan segera direkomendasikan DPP HAKAN untuk para pengambil kebijakan baik di lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif.

Dalam deklarasi tersebut, DPP HAKAN menegaskan tag line yang di usung adalah 'Single Nationality, Multiple Facilities'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini