Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham, Tessar Bayu Setyaji mengatakan, permasalahan kewarganegaraan dan izin tinggal untuk keluarga antar negara, diaspora serta ex anak berkewarganegaraan ganda terbatas sudah dipermudah dalam peraturan-peraturan terbaru.
Dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 di jelaskan bahwa anak berkewarganegaraan ganda terbatas (abg) diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan apabila telah sampai batas waktu usia memilih sesuai undang-undang yaitu 18 tahun + 3 tahun, ini juga menjadi permasalahan dan regulasinya harus dipermudah/ diubah oleh institusi terkait.
Selain itu, anak ex berkewarganegaraan ganda terbatas ketika berusia 21 tahun dan masih kuliah diluar negeri umumnya otomatis menjadi WNA karena keadaan terpaksa.
Ketua Umum DPP Harapan Keluarga Antar Negara (Hakan) Analia Trisna, pun merekomendasikan untuk diberikan suatu bentuk izin tinggal permanen yang tersedia bagi WNA keturunan Indonesia yang memungkinkan mereka untuk tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa batas waktu.
Hal itu tertuang dalam Deklarasi dan Round Table Discussion yang bertajuk 'Membuka Jalan Kesejahteraan dan Keadilan Bagi Keluarga Antar Negara dan Diaspora Guna Mendorong Kesuksesan Pembangunan Indonesia Emas 2045' di Jakarta.
"Bahkan proses naturalisasi anak ex warga negara ganda terbatas disamakan dengan WNA murni," kata Analia Trisna, Kamis (29/8
Dalam hal ini, permasalahan pertanahan merupakan hal penting untuk dibahas karena dalam regulasi Kita UUPA No 5 Tahun 1960 mengenai Kepemilikan Hak Atas Tanah oleh WNA Diaspora Ex WNI dan anak yang masih berkewarganegaraan ganda terbatas ketika mendapatkan harta warisan sulit untuk menjual mengalihkan atau menurunkan hak menjadi hak pakai dalam jangka waktu 1 tahun.
Selanjutnya batasan harga minimal tanah yang dapat dibeli dengan status hak pakai yang ditetapkan dalam KEPMEN 1241/SK-HK.02/IX/2022 sangat tinggi.
"Untuk diaspora ex WNI maupun anak berkewarganegaraan ganda terbatas, harga tersebut cukup besar, rasanya tidak adil bila disamakan dengan WNA murni," terangnya.
Senada dengan itu, pemateri dari akademisi Dekan FISIP Universitas Pamulang Yusak Farchan menyampaikan untuk memaksimalkan pencapaian pembangunan Indonesia Emas 2045, Pemerintah dan semua elemen harus bekerja sama dan saling berkolaborasi.
Dimana, perjuangan yang dilakukan harus konsisten demi keadilan dan hak-hak primer setiap manusia untuk tinggal dan bekerja.
"21 Tahun lagi, itu adalah waktu yang singkat mari Kita berkolaborasi untuk mewujudkan cita-cita bersama tersebut disamping kita harus membenahi beberapa problem yang ada," jelasnya.
"Apabila kita mau mencapai Indonesia emas perlu kiranya permasalahan ini dituntaskan," sambung dia.
Pemateri dari Kementerian Ketenagakerjaan, Ali Chaidar menyampaikan bahwa WNA Diaspora atau anak ex abg yang ingin bekerja di Indonesia masih memiliki persyaratan yang sama dengan WNA murni.
Namun saat ini sedang diupayakan untuk mempermudah dan membedakan aturan tersebut.
Sehingga, dia menunggu dalam waktu dekat. Pemerintah akan memberikan kemudahan-kemudahan bagi keluarga antar negara, diaspora keturunan Indonesia. Karena selama ini banyak anak-anak yang ex abg yang tidak dapat bekerja di Indonesia setelah lulus dari kulianya karena belum memiliki pengalaman kerja selama 5 tahun sebagai salah satu syaratnya.
"Jadi Kemenaker akan mempermudah syarat tersebut segera," terangnya.
Dia menambahkan bahwa regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 perlu di amandemen dalam rangka memperbaiki ini semua.
Lanjut Analia, bahwa dalam Diskusi Antar Negara ini dihasilkan 4 (empat) poin penting yang menjadi hasil dikusi yang perlu diperbaiki.
Baca juga: 6 WNA di Bali Ditangkap, Ada yang Menyalahi Izin Tinggal hingga Pindah Alamat Tanpa Melapor
Diantara permasalahan kewarganegaraan/izin tinggal, izin bekerja, izin berusaha/ permodalan asing dan permasalahan pertanahan yang akan segera direkomendasikan DPP HAKAN untuk para pengambil kebijakan baik di lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif.
Dalam deklarasi tersebut, DPP HAKAN menegaskan tag line yang di usung adalah 'Single Nationality, Multiple Facilities'.