News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Terungkap di Sidang, Gaji Direktur PT Timah Rp200 Juta Sebulan: Siang di Singapura, Malam di London

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Bangka Belitung tahun 2015-2022, dengan terdakwa Harvey Moeis, di Pengadilan TIpikor Jakarta, Kamis 29/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (29/8/2024) mengungkap gaji dari para petinggi perusahaan negara PT Timah.

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi timah hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menghadirkan lima saksi dari PT Timah. Mereka ialah: Direktur Operasional PT Timah periode Februari 2020 sampai Desember 2021, Agung Pratama; Direktur Keuangan PT Timah, Vina Eliyani; Kepala Divisi Akuntansi PT Timah periode September 2017 sampai Oktober 2019, Aim Syafei; Kepala Divisi Akuntansi PT Timah, Dian Safitri; dan Kepala Bidang Akuntansi Keuangan di Divisi Akuntasi PT Timah, Erwan Sudarto.

Persoalan gaji para petinggi PT Timah ini terungkap dari keresahan Majelis Hakim terkait kerugian yang dialami PT Timah.

"Disampaikan sajalah ya. Jadi, jangan ngumpet-ngumpetan gitu. Ini kan uangnya, uang negara. Uang negara plus pemegang saham, kan Tbk. Jadi harus yang amanah ya. Ada yang rugi sampai segitu labanya langsung triliun. Apa benar seperti itu?" kata Hakim Ketua, Eko Aryanto.

"Saudara gajinya berapa level direktur?" tanya Hakim Eko kepada saksi Direktur Operasional PT Timah periode Februari 2020 sampai Desember 2021, Agung Pratama.

Agung Pratama sebagai mantan Direktur Operasional PT Timah mengaku bahwa dia memperoleh gaji Rp200 juta.

"Waktu itu 200 pak," kata Agung.

"Sebentar, 200 apa?" tanya Hakim Eko.

"Juta."

Baca juga: KPK Panggil Ratu Batu Bara Kaltim Paulin Tan

Pengakuan saksi Agung terkait gaji petinggi PT Timah itu kemudian membuat kaget Hakim Ketua.

Terlebih gaji Rp200 juta per bulan itu diperoleh Agung saat menjabat direktur pada empat tahun silam.

Gaji itu pun menurut Agung belum termasuk insentif.

"Aduh! Aduh kaget saya. Waktu itu tahun berapa?" tanya Hakim Eko.

"2020 pak," jawab Agung.

"Tahun 2020 Rp200 juta, hahaha saya ngitung saja pak. Masih ada enggak insentif lain selain Rp200 juta?" kata Hakim Eko.

"Ada," ujar Agung.

Baca juga: BREAKING NEWS: PDIP Usung Anies-Ono Surono di Pilkada Jabar 95 Persen

Keterangan Agung itu kemudian dibenarkan oleh Vina Eliyani yang juga bagian dari jajaran direksi di PT Timah.

Vina yang merupakan Direktur Keuangan PT Timah mengaku juga mendapat gaji Rp200 juta per bulan.

"Ibu berapa sekarang?" tanya Hakim Eko kepada saksi Vina.

"Di kisaran yang sama, Yang Mulia," jawab Vina.

"Sampai sekarang Rp200 juta?" tanya Hakim Eko.

"He em."

"Rp200 juta dibagi 30 hari ya? Sebulan kan itu?" kata Hakim.

"Iya," ujar Vina.

Terdakwa Harvey Moeis dan beberapa saksi menghadiri sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Bangka Belitung tahun 2015-2022, di Pengadilan TIpikor Jakarta, Kamis 29/8/2024).  (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Hakim kemudian menilai bahwa gaji jajaran direksi PT Timah cenderung fantastis.

Bahkan Hakim sampai berkelakar, dengan gaji senilai itu dapat digunakan untuk bepergian ke negara yang berbeda-beda dalam sehari.

"Waw itu gimana. Bisa makan pagi, sarapannya di Jakarta. Makan siang nanti di Singapura. Makan malam nanti di london ya, terus balik lagi. Tengah malam enggak tahu di mana," ujar Hakim Eko.

Khusus direktur utama, Vina mengungkapkan bahwa gaji yang diperoleh lebih besar.

Katanya, gaji para direktur hanya 85 persen dari gaji Direktur Utama PT Timah.

Dengan demikian, Direktur PT Timah memperoleh gaji sekira Rp240 juta per bulan.

"Intinya direktur, selain direktur utama pastinya dapat 85 persen dari gaji direktur utama pak," ujar Vina.

"Seratusan ya? Berapa? 300?" tanya Hakim, memastikan.

"Di Rp240 juta pak," jawab Vina.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Situbondo Tersangka Korupsi Dana PEN

Kemudian untuk level kepala divisi di PT Timah, mendapatkan gaji Rp30 juta.

Sedangkan untuk level kepala bidang, digaji Rp15 juta per bulan.

"Kalau yang level ini berapa pak?" ujar Hakim kepada saksi Aim Syafei, Dian Safitri, dan Erwan Sudarto.

"Rp30 juta," kata Aim.

"Sama pak, kurang lebih," kata Dian.

"Rp15 (juta) pak," ujar Erwan.

Sebagai informasi, persidangan yang mendudukkan Harvey Moeis sebagai terdakwa ini berkaitan dengan perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini