TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Kamis (19/9/2024).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, pada hari ini.
Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna mengapresiasi DPR yang telah mengesahkan RUU Nomor 19/2006 terkait terbentuknya Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
"Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih efisien secara teknis. Hasil kajian dan masukan dari Wantimpres menjadi pertimbangan dan evaluasi kebijakan yang diambil oleh Presiden," terang Prof Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Kamis (19/9/2024).
Hal ini sejalan dengan kebutuhan akan lembaga penasihat yang mampu memberikan perspektif yang multidimensi terhadap berbagai isu yang dihadapi negara.
Rekomendasi yang dimaksud dilakukan oleh Wantimpres melalui proses kajian mendalam serta analisis yang berkualitas, sebagai landasan bagi Presiden dalam mengambil keputusan-keputusan strategis.
“Wantimpres menjadi lembaga yang mampu memberikan rekomendasi strategis,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Kamis (19/9/2024).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.
Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto menjelaskan, laporan hasil revisi UU Wantimpres. Setidaknya, ada 8 perubahan dalam UU Wantimpres tersebut.
Poin-poin perubahan UU Wantimpres itu yakni;
Perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia;
Perubahan pasal 2 terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada presiden dan Dewan Pertimbangan Republik Indonesia merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UU ini;
Perubahan pasal 7 ayat 1 terkait komposisi dewan pertimbangan presiden republik Indonesia yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kemudian, Syarat untuk menjadi anggota Wantimpres ditambahkan dengan huruf g terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;