News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR RI Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-undang, Ini Tanggapan Pakar Hukum

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, pada hari ini Kamis (19/9/2024). Dalam rapat ini, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

Nasihat yang diberikan harus mencakup berbagai dimensi strategis yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, hukum, dan keamanan, guna membantu perumusan kebijakan pemerintah.

Lebih lanjut, Anas mengungkapkan bahwa pemerintah  melihat pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor melalui Wantimpres. 

Peran yang dapat diambil oleh Wantimpres adalah mitra yang solid dalam memberikan pandangan-pandangan strategis yang memperkuat koordinasi sektor ekonomi, sosial, maupun politik.

Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya relevan secara sektoral, namun juga integratif dan berkelanjutan.

“Kami meyakini dengan disahkannya RUU ini, kita telah melangkah maju dalam memperkuat institusi penasihat Presiden yang lebih responsif dan relevan dalam menghadapi berbagai tantangan kini dan masa depan,” pungkas Anas.

Sumber: TRIBUN BANTEN

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini