TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai General Affair PT Refined Bangka Tin (RBT), Adam Marcos menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Adam Marcos hadir sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta dan Reza Andriansyah Direktur Pengembangan PT RBT.
Dalam kesaksiannya Adam mengaku pernah menerima pembayaran Rp 600 juta dari PT Timah Tbk dalam cek dan tunai di kardus mie instan.
Hal tersebut sebagai imbalan karena diminta Suparta membantu peningkatan produksi PT Timah dengan membina penambang ilegal dan melakukan pembayaran ke penambang atau kolektor bijih timah tersebut.
Baca juga: Sidang Korupsi Timah, Saksi Sebut Bos Asal Bangka Tamron Hadiri Pertemuan Pemilik Smelter di Jakarta
"Terus yang dari PT Timah, tadi kan sebelum pembentukan CV kan masih perorangan, supply-nya masih perorangan. Pembayarannya PT Timah ke kolektor atau penambang itu secara cash atau transfer juga?" tanya jaksa.
"Ada yang cash ada yang transfer," ujar Adam.
"Kalau transfer itu ke rekeningnya siapa?," tanya jaksa lagi.
"Kalau transfer langsung ke rekening kolektornya," jawab Adam.
"Kalau yang cash itu siapa yang menerima?" tanya jaksa.
"Saya," jawab Adam.
"Saudara pernah terima pembayaran berapa banyak? Paling banyak berapa dari PT Timah?" tanya jaksa.
"Rp 600 jutaan," jawab Adam.
"Itu diterima secara cash juga? Tunai? Dari PT Timah?" tanya jaksa.
"Ada cash, ada cek," jawab Adam.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Lima Saksi di Sidang Kasus Bos Timah Aon