12. Menyusun konsep surat tanda penerimaan sebagai tindak lanjut atas pengamanan barang bukti;
13. Menyusun rekapitulasi laporan satker sebagai tidak lanjut atas kegiatan pengawasan satker;
14. Menyiapkan kelengkapan operasi intelijen;
15. Menyiapkan bahan untuk kegiatan tim pengawasan orang asing;
16. Membuat laporan harian intelijen;
17. Menerima pengaduan atau informasi awal;
18. Menyusun dan menyimpan dokumentasi kegiatan;
19. Melakukan pencatatan buku register penampungan pada saat penerimaan;
20. Melakukan pencatatan buku register barang orang asing (serah terima);
21. Melakukan pengecekan buku register izin keluar sementara orang asing;
22. Menyusun dan menyimpan dokumentasi kegiatan;
23. Membuat, menyusun dan melaksanakan absensi deteni; dan
24. Melakukan pemeriksaan ulang identitas dan dokumen orang asing di dalam dan luar tempat penampungan;
(Tribunnews.com/Widya)