News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anies Baswedan dan Kiprah Politiknya

Syarat yang Harus Disiapkan Anies untuk Mendirikan Partai Politik

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan berencana membuat partai politik baru. Ini syarat yang harus dipenuhi.

f. Isi Anggaran Dasar (AD): AD partai politik harus mencakup:

  • Asas dan ciri Partai Politik
  • Visi dan misi Partai Politik
  • Nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik
  • Tujuan dan fungsi Partai Politik
  • Struktur organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan
  • Kepengurusan Partai Politik
  • Mekanisme rekrutmen keanggotaan dan jabatan politik
  • Sistem kaderisasi
  • Mekanisme pemberhentian anggota
  • Peraturan dan keputusan Partai Politik
  • Pendidikan politik
  • Keuangan Partai Politik
  • Mekanisme penyelesaian perselisihan internal

g. Kepengurusan Pusat: Kepengurusan partai politik tingkat pusat harus menyertakan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

2. Pendaftaran Partai Politik sebagai Badan Hukum

a. Pendaftaran ke Kementerian: Partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) untuk menjadi badan hukum.

b. Syarat Pendaftaran: Untuk mendapatkan status badan hukum, partai politik harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Memiliki akta notaris pendirian partai politik.
  • Nama, lambang, atau tanda gambar partai politik tidak boleh memiliki persamaan pokok atau keseluruhan dengan partai politik lain yang sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Kepengurusan harus ada di setiap provinsi, dan paling sedikit di 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi tersebut, serta di 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota tersebut.
  • Memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahap akhir pemilihan umum.
  • Memiliki rekening bank atas nama partai politik.

3. Verifikasi dan Pengesahan Partai Politik

a. Penelitian dan Verifikasi: Kementerian akan melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2). Proses ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama 45 hari sejak dokumen diterima secara lengkap.

b. Pengesahan Badan Hukum: Setelah proses verifikasi selesai, pengesahan partai politik sebagai badan hukum dilakukan melalui Keputusan Menteri, yang harus diterbitkan paling lambat 15 hari setelah verifikasi selesai.

c. Pengumuman Resmi: Keputusan Menteri mengenai pengesahan partai politik akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Berita lain terkait Anies Baswedan

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini