TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak cukup hanya meminta klarifikasi pada Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi, namun juga harus menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas.
Ia menilai KPK harus menyelidiki kasus ini, terkait dengan dugaan suap atau gratifikasi untuk meminta jabatan atau proyek melalui Kaesang.
“Jangan-jangan ini adalah suap-menyuap untuk yang lain, tapi melalui yang bersangkutan, melalui Kaesang."
"Kan biasanya begitu, misalnya minta jabatan kepada pejabat melalui istrinya, memberikan sesuatu kepada istrinya. Jadi harus didalami,” kata Yenti, dilansir YouTube Kompas TV, Senin (2/9/2024).
Ia menekankan, conflict of interest menjadi kata kunci dalam kasus ini.
“Yang memberikan fasilitas jet pribadi itu siapa, dia mempunyai proyek atau tidak, dia punya kepentingan apa tidak, makanya conflict of interest itu menjadi kata kunci,” sambungnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ke KPK.
Pelaporan tersebut buntut Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, kepergok ke Amerika Serikat menggunakan fasilitas jet pribadi.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku telah memberikan alat bukti berupa dokumen nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Solo dengan salah satu perusahaan e-commerce.
Menurut Boyamin, nota kesepahaman itu bisa membantu KPK untuk mendalami dugaan gratifikasi Kaesang.
Dia juga meminta KPK mengklarifikasi semua pihak termasuk kakak Kaesang, wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Soal Dugaan Gratifikasi, Kaesang Dinilai Punya Tanggung Jawab Moral meski Bukan Pejabat Negara
“Kaesang apapun adiknya Gibran, yang tanda tangan kan Gibran. Dan pesawatnya diduga juga miliknya Shopee. Jadi irisannya ada, tidak terlalu jauh kepada Pak Jokowi selaku presiden,” ujar Boyamin, dikutip dari Youtube Kompas TV.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, KPK menyebut akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi lewat penggunaan fasilitas jet pribadi.
“Surat sedang dikonsepkan, surat undangan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK RI, Jumat (30/8/2024).
Kaesang diminta mendatangi KPK RI untuk memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang soal penggunaan fasilitas jet pribadi.
KPK perlu mendengarkan keterangan Kaesang untuk memastikan fasilitas pesawat jet pribadi yang ramai diperbincangkan publik apakah termasuk dugaan gratifikasi.
“Ini mekanisme prosedur biasa saja yang berlaku di KPK ya. Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang,” kata Alex.
“Jadi, kalau terkait dengan laporan-laporan penerimaan-penerimaan, lewat Direktorat Gratifikasi dan Kedeputian Pencegahan kami mengundang,” sambung dia.
Ia membantah KPK memeriksa Kaesang dalam ranah penindakan.
Menurutnya, upaya KPK meminta klarifikasi Kaesang terkait penggunaan jet pribadi masih dalam ranah pencegahan.
“Kami akan mengundang, mengundang untuk klarifikasi, dan itu ranahnya pencegahan. Saya tidak pernah bicara klarifikasi ini ke ranah penindakan. Ini masih berproses,” ungkap Alex.
(mg/Aliifa Khoiru Rajwa)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret.