TRIBUNNEWS.COM - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri mengaku dihubungi tim pengacara terpidana kasus Vina untuk menjadi saksi ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK).
Namun, Reza Indragiri tak langsung setuju dengan permintaan tersebut.
Ia lantas memberikan syarat bila ingin menjadikannya sebagai saksi ahli di sidang PK para terpidana yang akan digelar pada Rabu (4/9/2024).
Syaratnya, Reza meminta bocoran pertanyaan yang akan ditanyakan saat sidang PK para terpidana.
Ia ingin mengetahui, apakah dirinya relevan menjadi saksi ahli.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.