"Menurut hemat saya rekomendasi berupa pemberhentian terhadap hakim-hakim tersebut adalah kurang tepat, jika alasan dan dasar dikeluarkannya rekomendasi tersebut, karena kasus tersebut viral atau karena Hakim dianggap mengabaikan bukti dan saksi dalam perkara tersebut," ujarnya.
Sebab, kata Henry, KY dalam kapasitasnya sebagai pengawas harus melakukan pengawasan berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40.
Yakni Komisi Yudisial wajib: a). menaati norma dan peraturan perundang-undangan; b). berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; dan c). menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh.
"Dan apabila KY melakukan pengawasan diluar itu, tentunya secara hukum hal tersebut tidak berdasar dan sewenang-sewenang," ujarnya.
Menurut Henry rekomendasi berupa pemberhentian terhadap hakim hakim tersebut, juga adalah keliru jika alasan dan dasar dikeluarkannya rekomendasi tersebut.
"Karena adanya suatu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KY terhadap isi dari putusan hakim tersebut, termasuk namun tidak terbatas melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara dan pertimbangan-pertimbangan dari putusan tersebut," kata dia.
Sebab hal tersebut menurut Henty bukan ranahnya KY akan tetapi sudah masuk ranahnya Hakim pada Tingkat Kasasi.
Dan apabila itu terjadi menurut Henry, KY sudah melebihi dari kewenanganya.
"Sudah overlapping karena KY telah masuk memeriksa pokok perkara," katanya.
Lagi pula, menurut Henry terhadap perkara tersebut oleh Kejaksaan Agung RI telah diajukan kasasi.
"Sehingga menurut hemat saya sebaiknya siapapun dan pihak manapun juga senantiasa menghormati putusan hakim tersebut,"kata dia.
Karena meskipun KY telah mengeluarkan/menerbitkan rekomendasi berupa pemberhentian terhadap hakim-hakim tersebut, menurutnya akan tetapi putusan hakim tersebut secara hukum akan tetap berlaku dan dinggap sah atau tidak batal.
"Karena yang dapat membatalkan putusan tersebut secara hukum hanyalah peradilan yang lebih tinggi yakni Hakim Agung pada Tingkat Kasasi," kata Henry.
Sumber: Warta Kota