News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Emas

Terungkap di Sidang: Crazy Rich Surabaya Budi Said Pernah Masuk Brankas Penyimpanan Emas Antam

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Crazy Rich Surabaya, Budi Said dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap di persidangan, crazy rich asal Surabaya Budi Said pernah masuk ke brankas butik penjualan logam mulia emas PT Antam di Surabaya, Jawa Timur meskipun hal itu tidak diperbolehkan.

Adapun hal tersebut diungkapkan mantan Vice President Precious Metal Sales Marketing PT Antam Tbk, Yosep Purnama saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pembelian emas PT Antam Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).

Fakta itu terungkap bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada Yosep soal siapa saja pihak yang bisa masuk ke area brankas.

"Jadi, di dalam butik itu sebelumnya saya sampaikan, ada untuk pelanggan, ada untuk karyawan. Jadi di belakang itu ada penyimpanan emas, kantor kepala butiknya terus kemudian ada back office-nya, dan disitu ada ruangan selain karyawan dilarang masuk," kata Yosep.

Kemudian Jaksa juga coba memastikan pada Yosep mengenai kehadiran Budi Said di lokasi penyimpanan emas PT Antam tersebut.

Menanggapi hal itu, Yosep pun membenarkan bahwa sekitar bulan Oktober Budi Said yang notabene bukan karyawan terpantau pernah memasuki area dalam brankas.

"Dalam BAP tersebut saksi menjelaskan terkait orang-orang yang diluar Antam disitu terlihat antara lain terdakwa Budi Said?," tanya Jaksa.

"Benar," jawab Yosep.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur hingga Kapolda Babel Disebut di Sidang Kasus Korupsi PT Timah

Lalu Yosep pun mengatakan, bahwa hal itu diketahui setelah dirinya mendapat rekaman CCTV yang kala itu diberikan oleh sekuriti.

"Kami diperlihatkan oleh security pak yaitu berupa (rekaman) CCTV. (Sekitar) Oktober," kata Yosep.

"Jadi, pada waktu itu saksi diberitahu oleh security melihat dengan CCTV ternyata di dalam brankas ada orang luar Antam antara lain Budi Said pada waktu itu?," tanya Jaksa.

"Di dalam ruangan, di luar karyawan," sahut Yosep.

Bahkan, selain Budi Said, Yosep mengatakan terdapat beberapa nama lain yang masuk ke area dalam brankas tersebut. Salah satunya adalah Eksi Anggraini yang dalam perkara ini berperan sebagai broker.

"Ada satu yang saya lihat di CCTV adalah Pak Budi Said, Ibu Eksi, selain karyawan yang ditunjuk ya pak, Philip, Mulyanto," ungkapnya.

Baca juga: Mengintip Geliat Bisnis Kaesang: Sepi Pembeli, Tutup Permanen hingga Disebut Diambil Hotman Paris

Adapun terkait hal ini, Yosep mengungkapkan bahwa Budi Said masuk ke area brankas diketahui untuk mengecek persediaan emas di lokasi tersebut.

Padahal kata dia, apa yang dilakukan oleh Budi Said dengan memasuki area dalam brankas sama sekali tidak dibenarkan atau haram hukumnya.

"Nah pada waktu kegiatan yang saksi dapatkan itu, mereka sedang melakukan apa?," tanya Jaksa.

"Mengecek emas di brankas," jawab Yosep.

"Jadi membuka brankas?," tanya Jaksa lagi.

"Iya," jawabnya.

"Dan hal itu sebenarnya tidak boleh?," tanya Jaksa memastikan.

"Haram hukumnya," tegas Yosep.

Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

Perkara dugan korupsi emas Antam yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka akan segera dimeja hijaukan. Sebab tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti alias Tahap II. (Kejaksaan Negeri Jakarta Timur)

Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.

Baca juga: Soal Dugaaan Larangan Penggunaan Jilbab di RS Medistra, Ketua PB IDI: Salahi Aturan UU

Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara berkongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.

Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.

"Terdakwa BUDI SAID bersama-sama dengan EKSI ANGGRAENI, ENDANG KUMORO, AHMAD PURWANTO dan MISDIANTO melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dibawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam Tbk," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Budi Said.

Total ada dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

Pertama, pembelian emas sebanyak 100 kilogram ke BELM Surabaya 01.

Namun saat itu BELM Surabaya tidak memiliki stok tersebut, sehingga meminta bantuan stok dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam.

Harga yang dibayarkan Budi Said untuk 100 kilogram emas Rp 25.251.979.000 (dua puluh lima miliar lebih). Padahal, harga tersebut seharusnya berlaku untuk 41,865 kilogram emas.

"Sehingga terdakwa BUDI SAID telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa," kata jaksa.

Kemudian pembelian kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas kepada BELM Surabaya 01 Antam.

Saat itu dia membayar Rp 3.593.672.055.000 (tiga triliun lebih) untuk 7.071 kilogram atau 7 ton lebih emas Antam. Namun dia baru menerima 5.935 kilogram.

Kekurangan emas yang diterimanya itu, sebanyak 1.136 kilogram atau 1,13 ton kemudian diprotes oleh Budi Said.

"Terdakwa Budi Said secara sepihak menyatakan terdapat kekurangan serah emas oleh PT Antam dengan cara memperhitungkan keseluruhan pembayaran emas yang telah dilakukan oleh terdakwa Budi Said sebesar Rp 3.593.672.055.000 untuk 7.071 kilogram namun yang diterima oleh terdakwa Budi Said baru seberat 5.935 kilogram, sehingga terdapat kekurangan serah emas kepada Terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram," ujar jaksa.

Rupanya dalam pembelian 7 ton lebih emas Antam tersebut, ada perbedaan persepsi harga antara Budi Said dengan pihak Antam.

Dari pihak Budi Said saat itu mengaku telah menyepakati dengan BELM Surabaya harga Rp 505.000.000 (lima ratus juta lebih) untuk per kilogram emas. Harga tersebut ternyata lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan Antam.

"Bahwa sesuai data resmi PT Antam Tbk dalam harga harian emas PT Antam sepanjang tahun 2018 tidak ada harga emas sebesar Rp 505.000.000 per kg sebagaimana diakul terdakwa sebagai kesepakatan harga transaksi," ujar jaksa.

Baca juga: Dalih Hakim Agung Gazalba Saleh Kirim Duit ke Ayah Teman Wanita: Untuk Sedekah

Adapun berdasarkan penghitungan harga standar Antam, uang Rp 3,5 triliun yang dibayarkan Budi Said semestinya berlaku untuk 5,9 ton lebih emas.

"Sehingga tidak terdapat kekurangan serah Emas PT Antam kepada terdakwa Budi Said dengan total 1.136 kilogram," katanya.

Akibat perbuatannya ini, negara melalui PT Antam disebut-sebut merugi hingga Rp 1,1 triliun.

Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).

"Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram atau senilai Rp 92.257.257.820 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut," kata jaksa penuntutu umum.

Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).

"Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584," ujar jaksa.

Dengan demikian, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caption: Sidang lanjutan kasus korupsi pembelian emas PT Antam Tbk dengan terdakwa Crazy Rich Surabaya Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024) - Fahmi Ramadhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini