News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 dan Tahapan Selanjutnya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek hasil seleksi administrasi CPNS 2024 dapat dilakukan di SSCASN. Ini tahapan selanjutnya bagi pelamar yang lulus atau tidak lulus.

Apabila pelamar memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024.

Mengutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024.

Kartu Peserta Ujian wajib dibawa pelamar saat pelaksanaan ujian baik Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Selain itu, pelamar CPNS 2024 yang lulus seleksi administrasi dapat melakukan konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun anggaran 2023.

Konfirmasi penggunaan nilai SKD tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi dilakukan pada 18 September 2024 - 22 September 2024.

Sementara itu, bagi peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi tersebut pada 18-20 September 2024.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Misal telah melampirkan KTP yang sesuai dengan persyaratan, tapi instansi menyatakan KTP tersebut tidak sesuai.

Selengkapnya, inilah tata cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi dalam seleksi CPNS 2024.

  1. Login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  2. Cek hasil seleksi administrasi CPNS 2024
  3. Bagi pelamar yang tidak lolos, akan tertulis keterangan: "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
  4. Tulisan ini akan disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
  5. Klik tombol "Ajukan Sanggah"
  6. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
  7. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
  8. Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.
  9. Apabila sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer (✓) kemudian pilih tombol Akhiri Proses Sanggah.
  10. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong, kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah, maka akan tampil peringatan: "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."
  11. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan: "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?"
  12. Jika sudah yakin, pelamar dapat memilih tombol 'Iya.' Begitu juga sebaliknya, jika pelamar tidak yakin silahkan pilih 'Tidak.'
  13. Setelah memilih tombol 'iya', kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah, kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi: "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”

Yang perlu diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Alasan sanggah juga harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.

Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini