News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Jaksa: Tetian Wahyudi Ditetapkan Jadi DPO Kasus Korupsi Timah, Diduga Kabur Saat Hendak Diperiksa

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus korupsi tata niaga PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI mengungkap Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi kini berstatus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi tata niaga PT Timah.

Jaksa menyebutkan bahwa Tetian diduga melarikan diri setelah penyidik kejaksaan tak mendapati yang bersangkutan di rumahnya saat hendak melakukan pemeriksaan.

Adapun dalam perkara ini, Jaksa menyebut saat ini pihaknya masih melakukan proses hukum terhadap Tetian dan belum menetapkannya sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan jaksa saat proses sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024).

Pernyataan itu bermula ketika Hakim Anggota yang memeriksa Robert dan Suwito mencecar saksi saksi eks GM Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah Tbk, Achmad Haspani karena yang bersangkutan pernah dimarahi Tetian.

Setelah selesai bertanya kepada Haspani, Hakim kemudian balik bertanya kepada Jaksa soal status Tetian Wahyudi dalam perkara korupsi timah ini.

Baca juga: Korupsi Timah, Tiga Bos Smelter Didakwa Perkaya Diri Triliun Rupiah dan Pencucian Uang

"Ini Tetian Wahyudi masih proses penyidikan, belum jadi tersangka ya?" tanya Hakim.

"Izin Yang Mulia, terkait dengan orang yang namanya Tetian Wahyudi memang prosesnya masih berjalan. Dan saat ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik ternyata orang yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan sebagai DPO yang mulia," jelas Jaksa.

Kemudian Hakim pun membeberkan alasan dirinya bertanya soal status Tetian Wahyudi dalam perkara ini.

Baca juga: Terungkap Modus Pembuatan Perusahaan Cangkang di Kasus Korupsi Timah, Ini Fungsinya

Hakim menilai Tetian dianggap memberi dampak kerugian cukup besar bagi negara dalam kasus korupsi yang turut menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moies tersebut.

"Soalnya banyak ini menyumbang kerugiannya ya. Tapi BAP nya ada?" tanya hakim lagi.

Terkait pertanyaan ini, Jaksa pun menjelaskan, bahwa Tetian belum sempat dilakukan pemeriksaan.

Hal itu lantaran ketika hendak diperiksa, Tetian sudah tidak menempati tempat tinggalnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini