Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPD RI.
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti mengungkapkan bahwa hal itu bisa tercapai lantaran dua kubu berbeda memilih jalan untuk berkompromi.
Dua kubu yang dimaksud adalah Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin.
"Ini ada dua kubu, kubu Sultan Najamudin dan kubu Nono Sampono. Akhirnya saya ambil jalan keluar saya sampaikan oke yang minat sistem paket kita setujui, dengan catatan, kalau ada yang perlu didrop ya kita drop," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Adapun kubu Nono Sampono legawa untuk menghapus aturan syarat menjadi pimpinan DPD RI yakni, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Baca juga: Ricuh di Sidang Paripurna DPD RI Berawal ketika La Nyalla Sempat Acuhkan Interupsi Senator
Aturan itu tertuang pada Pasal 91 ayat (5) huruf a Tata Tertib DPD RI.
Sementara itu, kubu Sultan Najamudin menerima bahwa pemilihan pimpinan DPD RI melalui mekanisme paket.
"Sama juga kita legawa bahwa di kode etik tersangka terpidana semuanya itu boleh mencalonkan itu kita silakan nanti urusan anggota (yang pilih)," ucap La Nyalla.
Baca juga: Detik-detik Anggota DPD RI Coba Merebut Palu Sidang La Nyalla, Sidang Ricuh, Para Senator Merangsek
Lebih lanjut, La Nyalla mengatakan bahwa kedua kubu sepakat untuk mencari jalan tengah, untuk segera mengesahkan Tatib DPD RI.
"Ya kita win win solution saja, soal sekarang ini kasarnya pragmatis saja, oke tuker guling," pungkasnya.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPD RI.
Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).