Dugaan gratifikasi itu muncul setelah Kaesang ketahuan menumpangi jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE ke Amerika Serikat (AS).
Tak sendiri, Kaesang terbang menggunakan jet pribadi bersama sang istri, Erina Gudono.
Buntut dari penggunaan jet pribadi itu, Kaesang dilaporkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK melalui saluran aduan masyarakat KPK.
Kaesang Muncul, Direktorat Gratifikasi KPK Batal Minta Klarifikasi
Setelah Kaesang muncul ke publik, KPK justru mengabarkan bahwa pihaknya batal mengundang suami Erina Gudono itu terkait dugaan gratifikasi jet pribadi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan saat ini pengusutan dugaan gratifikasi Kaesang ditangani Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Baca juga: Kaesang Irit Bicara saat Muncul ke Publik, Dugaan Gratifikasi Dilimpahkan ke Direktorat PLPM KPK
"Jadi, sebagaimana kita ketahui, beberapa kali Pak AM (Alexander Marwata) telah menyampaikan dan tempo atau waktu penyampaian itu terjadi sebelum adanya proses pelaporan yang dilakukan oleh MAKI dan satunya dari UNJ," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (4/9/2024).
"Per hari ini, setelah ada update dari Direktorat PLPM ke pimpinan, kembali ke pernyataan saya yang awal bahwa terkait isu gratifikasi akan difokuskan di penelaahan di Direktorat PLPM dan bukan di Direktorat Gratifikasi," sambung Tessa.
Kendati demikian, Tessa menegaskan pengusutan laporan terhadap Kaesang masih sama yaitu terkait dugaan gratifikasi.
Tessa juga menyatakan pengusutan dugaan kasus ini dilimpahkan ke Direktorat PLPM karena memiliki wewenang yang lebih luas ketimbang Direktorat Gratifikasi.
"Jadi (pengusutan dugaan gratifikasi) lintas direktorat. Nah, fokusnya sekarang adalah di Direktorat PLPM," ujar Tessa.
Dengan demikian, kata Tessa, Direktorat Gratifikasi tidak akan mengundang Kaesang untuk melakukan klarifikasi.
"Ya, sudah tidak kesana lagi," kata dia.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ibriza Fasti Ifhami/Yohannes Liestyo P)