News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Hal yang Memberatkan Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun: Rusak Kepercayaan Masyarakat ke Mahkamah Agung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dia juga dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa KPK memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Untuk hal memberatkan, Gazalba dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung (MA) atas perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI,” ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Tak hanya itu, Gazalba juga disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Selama persidangan, Gazalba juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana,” kata Wawan.

Wawan hanya menyebut satu alasan yang meringankan tuntutan terhadap Gazalba, yaitu bahwa dia belum pernah dihukum sebelumnya.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” sebut Wawan.

Gazalba dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. 

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, maka harta benda Gazalba akan disita oleh Jaksa untuk mengganti uang tersebut. 

Apabila harta benda tidak cukup, pidananya akan diganti dengan hukuman penjara.

“Dipidana penjara selama dua tahun,” kata Wawan.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU Rp62,8 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Di antara penerimaan itu adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.

Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.

Baca juga: Langkah Cepat Gazalba Saleh Tinggalkan Ruang Sidang usai Dituntut Jaksa KPK 15 Tahun Penjara

Kemudian, Gazalba menerima 1.128.000 dolar Singapura atau Rp13.367.612.160 (Rp13,3 miliar); 181.100 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp2.901.647.585, dan Rp9.429.600.000.

Kemudian, Rp37 miliar dari pihak beperkara di MA bernama Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba kemudian menggunakan uang panas yang diterima untuk membeli rumah bersama Direktur RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani hingga membeli mobil mewah Toyota Alphard.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini