"Sudah dibentuk tim kecil untuk menggodok tahapan-tahapannya, agenda-agendanya, dan peluncurannya," ujar Sahrin.
Dia mengungkapkan rencana membuat parpol karena berkaca dari klaim bahwa masyarakat kekurangan sosok pemimpin.
Sehingga, rencana Anies untuk membuat parpol perlu direalisasikan.
Kemudian, hal lain yang masih perlu dipertimbangkan, kata Sahrin, adalah apakah parpol yang akan dibentuk oleh Anies adalah parpol berbadan hukum atau turut ikut dalam Pemilu.
"Jika partai politik hanya sebagai berbadan hukum, maka urusannya hanya ke Menkumham. Tapi kalau partai politik sebagai peserta Pemilu kan harus memenuhi."
"Misalnya, struktur partai, 100 persen di provinsi, 75 di kota/kabupaten, 50 persen di kecamatan. Kan ini menjadi syarat lain selain AD/ART," jelas Sahrin.
Sahrin mengungkapkan meski proses pembentukan parpol melalui tahapan yang begitu panjang, tetapi dirinya meyakini parpol bentukan Anies akan segera terwujud.
"Untuk itu, kepada masyarakat keseluruhan, gerakan perubahan, masyarakat yang sevisi dengan Mas Anies, nah mari kita tunggu tahapan-tahapan ini."
"Kita menginginkan sebuah partisipasi politik yaitu demokrasi yang partisipatorik di mana masyarakat secara mandiri memiliki kesamaan visi," kata Sahrin.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim/Yohanes Liestyo Poerwoto)