Memang, lanjutnya, ada jargon no viral no justice atau tidak viral tidak ada keadilan.
“Tapi, sebaiknya konsumen harus menyampaikan pengaduannya dengan fakta terlebuh dahulu ke pelaku usahanya sehingga ada klarifikasi keseimbangan informasi,” ujarnya.
Ditegaskan, YLKI sudah beberapa kali mewanti-wanti konsumen agar ketika mengadukan masalahnya, sebaiknya mereka meengikuti alur-alur tersebut.
“Ini untuk menghindari adanya gugatan baik secara perdata maupun yang dilaporkan ke kepolisian terkait dengan pencemaran nama baik. Nah, ini kita harapkan tidak terjadi pada konsumen,” tandasnya.
YLKI saja, menurutnya, dalam melakukan pendampingan terhadap konsumen sangat berhati-hati.
Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Tindak Tegas Peredaran Panganan Asal China yang Masuk Secara Ilegal
Hal itu mengingat di zaman sekarang sangat rentan konsumen itu digugat balik. Karenanya, YLKI perlu melihat secara utuh bukti-bukti yang disampaikan konsumen.
“Ketika menerima pengaduan,YLKI tidak langsung menindaklanjuti. Tapi menganalisa dengan betul apa yang terjadi dan juga apakah pengaduan itu didukung fakta-fakta yang otentik, sehingga ini memperkuat posisi konsumen ketika kita melakukan advokasi dan kita kemudian meneruskan pengaduan,” tuturnya.
Lanjutnya, jangan sampai meneruskan pengaduan ternyata nanti konsumen yang salah informasi atau memang ada sesuatu yang tidak kuat, sehingga memperlemah kedudukan konsumen.
"Misalkan bukti-buktinya tidak ada dan hanya karena emosional saja, hanya menyampaikan luapan amarahnya saja, tapi tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Seperti ini yang tidak kita harapkan,” katanya.