News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Hasil Putusan Banding Eks Mentan SYL: Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). - Terbaru, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman eks Mentan SYL yang terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menggelar sidang putusan banding kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Selasa (10/9/2024).

Hasilnya, majelis hakim memutuskan untuk memperberat hukuman eks Mentan SYL.

SYL kemudian dihukum pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga mengubah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti menjadi Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dollar AS.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Artha, dilansir Kompas.com, Selasa (10/9/2024).

Putusan banding ini pun akan mengubah hukuman pidana badan dan pidana uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juli 2024.

Sebagai informasi, sebelumnya SYL divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

SYL juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Hukuman tersebut diberikan karena SYL dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Baca juga: Menanti Putusan Banding Kasus Pemerasan & Gratifikasi SYL Hari Ini, Dikabulkan atau Ditolak?

KPK dan SYL Tak Hadiri Sidang Putusan Banding

Sementara itu, eks Mentan SYL dan tim kuasa hukumnya tak menghadiri sidang pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Pada awal sidang, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia pun sempat mempertanyakan kehadiran SYL sebagai terdakwa.

Kemudian panitera pengganti menyampaikan bahwa SYL dan tim hukumnya tidak hadir.

“Terdakwa hadir atau penasihat hukumnya?” tanya Ketua Majelis Hakim Artha, Selasa (10/9/2024).

Baca juga: Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus TPPU, Indira Chunda Thita Dicecar Soal Kepemilikan Aset SYL

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini