News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Hasil Putusan Banding Eks Mentan SYL: Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). - Terbaru, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman eks Mentan SYL yang terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Setelah mengecek kehadiran SYL, Hakim Artha kemudian mengecek kehadiran tim jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.

Namun ternyata, KPK juga tak menghadiri sidang pembacaan putusan banding kasus SYL tersebut.

“Terdakwa dan tim penasihat hukum atau penuntut umum tidak hadir, majelis hakim akan mengucapkan putusan sebagai berikut,” kata Hakim Artha melanjutkan sidang.

Dalam perkara nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini Hakim Artha Theresia sebagai Ketua Majelis dibantu Hakim Subachran Hardi Mulyono, Hakim Teguh Hariyanto, Hakim Anthon R. Saragih dan Hakim Hotma Maya Marbun sebagai anggota Majelis.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini