Setelah mengecek kehadiran SYL, Hakim Artha kemudian mengecek kehadiran tim jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
Namun ternyata, KPK juga tak menghadiri sidang pembacaan putusan banding kasus SYL tersebut.
“Terdakwa dan tim penasihat hukum atau penuntut umum tidak hadir, majelis hakim akan mengucapkan putusan sebagai berikut,” kata Hakim Artha melanjutkan sidang.
Dalam perkara nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini Hakim Artha Theresia sebagai Ketua Majelis dibantu Hakim Subachran Hardi Mulyono, Hakim Teguh Hariyanto, Hakim Anthon R. Saragih dan Hakim Hotma Maya Marbun sebagai anggota Majelis.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.