Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Sekretaris Jenderal nonaktif Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Kasdi Subagyono, menjadi sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis di tingkat banding ini lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Kasdi dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca juga: Daftar Vonis SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Kementan
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tuntutannya ingin Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan,” ucap Ketua Majelis, Sugeng Riyono, ketika membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Mentan Andi Amran Perintahkan Irjen Kementan Segera Laporkan Calo Kepada Aparat Penegak Hukum
Menurut hakim tingkat banding, Kasdi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasdi bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai telah terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Duit pengganti sejumlah tersebut dalam rangka penyelamatan aset negara dibebankan kepada SYL.