News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reshuffle Kabinet

Harta Kekayaan Mensos Gus Ipul Capai Rp 24,6 Miliar, Pengganti Risma di Sisa Masa Jabatan Jokowi

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saifullah Yusuf atau Gus Ipul setelah dilantik sebagai Menteri Sosial di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (11/9/2024).

Gus Yusuf tercatat memiliki dua kendaraan.

Yaitu Toyota Innova tahun 2004 dengan nilai Rp 120.000.000, dan yang kedua adalah Toyota Alphard G tahun 2019 dengan nilai Rp 750.000.000.

Total nilai alat transportasi yang dimiliki mencapai Rp 870.000.000.

3. Harta Bergerak dan Surat Berharga

Selain aset properti dan kendaraan, Saifullah juga memiliki harta bergerak lainnya yang bernilai Rp 600.000.000.

Di sisi lain, ia memiliki surat berharga dengan total nilai Rp 3.000.000.000, yang menunjukkan adanya investasi atau kepemilikan saham dalam bentuk lain.

4. Kas dan Setara Kas

Untuk kategori kas dan setara kas, kekayaan Saifullah Yusuf tercatat sebesar Rp 5.148.478.467. Ini mencakup uang tunai, tabungan, dan aset likuid lainnya yang dapat dengan mudah diakses dan digunakan.

Sementara itu, saat LHKPN ini dilaporkan, Gus Yusuf tercatat memiliki utang yang tercatat sebesar Rp 162.000.000.

Sehingga setelah dikurangi utang yang dimiliki, kekayaan bersih Saifullah Yusuf adalah Rp 24.608.376.467.

Dilantik Jadi Mensos

Diketahui, Presiden Jokowi melantik Saifullah Yusuf atau Gus Yusuf menjadi Mensos bersama Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024, di Istana Negara, Rabu (11/9/2024) pagi.

Pelantikan Saifullah Yusuf didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2024 tentang pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024.

Sementara, Eddy Hartono dilantik berdasarkan Keppres Nomor 124/TPA Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi utama di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Kedua Keppres tersebut ditetapkan pada tanggal 10 September 2024 oleh Presiden Joko Widodo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini