News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT di Maluku Utara

Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Rumah Seharga Rp3,5 Miliar di Jaksel

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilutrasi KPK melakukan penyitaan rumah - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah yang diduga milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah di wilayah Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (11/9/2024).

Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

"Pada hari ini KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK (eks Gub. Malut)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9/2024).

Tessa mengungkapkan, nilai aset tanah dan bangunan yang disita ditaksir senilai Rp3,5 miliar.

Adapun kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Sejauh ini, tim penyidik KPK telah menyita sekira 20 aset tanah dan bangunan dalam perkara pencucian uang Abdul Gani Kasuba.

Pencucian uang Abdul Gani di antaranya dilarikan untuk pembelian hotel, penginapan, serta indekos.

"Sampai dengan saat ini, informasinya sudah sekitar 20 bidang tanah yang dilakukan penyitaan. Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang yang berupa hotel, ada juga penginapan dan kos-kosan. Tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah," kata Tessa beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jejak Firli Bahuri usai Dikabarkan Menghilang: Rutin Bulu Tangkis dan Punya Pengawal Brimob

Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.

Mereka yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Presiden Disebut Perintahkan PT Timah Akomodir Penambang Ilegal

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, lembaga antirasuah menduga sekira 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Disinyalir suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Gani Kasuba.

Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers penetapan dan penahanan tersangka pemberi suap Abdul Gani Kasuba terkait pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Dalam pengurusan pengusulan penetapan WIUP itu, Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker.

"Pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementrian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021–2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM RI melalui tersangka Muhaimin Syarif itu, ungkap Asep, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023.

Adapun enam blok itu yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.

"Dari enam blok tersebut, lima blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai," kata Asep.

Petugas menggiring mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif alias Ucu, ke mobil tahanan usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Pimpinan Gerindra Maluku Utara itu ditangkap atas kasus penyuapan terhadap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, terkait proyek di Dinas PUPR, pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya.  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, sambung Asep, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM. Keempat blok itu yaini, Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, dan Blok Lilief Sawai.

Baca juga: Nurul Ghufron hingga Sudirman Said Tak Lolos Capim KPK

"Dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM," kata Asep.

Sayangnya, Asep saat ini tak memerinci perusahaan apa yang sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini