News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pansus Angket Haji

Pansus DPR Ungkap ada Dugaan Gratifikasi Haji, Gus Yaqut: Benar Atau Tidak Itu Bukan Ranah Kemenag

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Soal dugaan gratifikasi haji, Menag Yaqut tegaskan itu bukan ranah Kemenag, yang mengungkap itu Pansus Haji.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut merespons adanya dugaan gratifikasi dari proses penyelenggaraan Haji 2024 yang diungkap Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

Menurut Yaqut, dugaan dari Pansus Haji DPR RI itu bukan pada ranah Kemenag RI. Pasalnya, yang mengungkap dugaan itu adalah Pansus Haji.

"Itu sudah menjadi materi, biar nanti pansus yang akan mengungkapkan. Benar atau tidak itu bukan ranah kita (Kemenag)," kata Yaqut saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Menurut Yaqut, jika memang Pansus Haji menemukan adanya dugaan tersebut, maka seharusnya dibuka kepada publik.

Dia juga mempersilahkan kepada Pansus Haji yang dipimpin oleh Nusron Wahid untuk mengungkap adanya dugaan tersebut.

"Kalau pansus menemukan itu (dugaan gratifikasi) silakan dibuka. Saya persilakan semua," tandas Menag Yaqut.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI menduga adanya tindak gratifikasi di Kementerian Agama RI (Kemenag) dalam penyelenggaraan Haji 2024.

Dugaan itu mencuat saat Pansus Angket Haji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag RI, Rabu (4/9/2024).

Sidak itu dilakukan karena Pansus ingin mengetahui cara kerja Siskohat dalam mengatur alur keberangkatan jamaah haji dalam satu periode musim haji.

Pasalnya, Pansus telah menemukan 3.503 jemaah haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama pendaftaran, sementara ada ratusan ribu jamaah yang harus menunggu giliran untuk berangkat.

Baca juga: Marwan Jafar Sebut Menteri Agama Kucing-kucingan dengan Pansus Angket Haji DPR

Menyikapi hal itu, Kepala Subdirektorat Siskohat, Hasan Affandi menyatakan, sejatinya persoalan terkait alur keberangkatan itu diatur oleh beberapa bagian di Kemenag, termasuk di Subdit Haji Khusus.

Sementara di Siskohat, mereka mengaku tidak mengetahui bagaimana proses tersebut, dan hanya menerima data yang sudah matang.

"Kenapa 3.500 itu kemudian bisa masuk (daftar keberangkatan haji khusus) itu menurut saya, kami (Siskohat) tidak punya kewenangan," kata Hasan Affandi saat ditemui Pansus Haji DPR RI.

Hasan menegaskan, daftar nama dari seluruh jamaah haji baik yang reguler maupun yang khusus itu diterima oleh Siskohat dari Subdit Haji Khusus Kemenag.

Daftar nama ini, diberikan dari Subdit Haji Khusus Kemenag kepada Hasan dalam bentuk surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag RI.

"Kami menerima daftar nama jemaah optima tersebut itu dari subdit haji khusus, berdasarkan surat edaran yang kami terima," ujarnya.

Terkait dengan penjelasan dari Hasan itu, Anggota Pansus Haji dari PDIP, Arteria Dahlan menilai adanya permasalahan prosedur dalam penginputan data tersebut.

Dirinya menduga, ada peraturan jahat dalam skema keberangkatan haji khusus yang bisa berangkat di tahun yang sama pendaftaran.

Pasalnya, alur tersebut berjenjang yang berujung di Siskohat Kemenag sebelum akhirnya jamaah bisa berangkat.

"Artinya ada yang menampung iya kan, regulasinya bermasalah itu kalau ada yang menampung gini kan, sudah disiapkan buat peraturan jahat, pake undang-undang ini," kata dia.

Baca juga: Pansus DPR Temukan Dugaan Permainan Soal Kuota Haji Tambahan

Dalam kesimpulan dari sidak ini, Anggota Pansus Haji lainnya yakni Marwan Jafar menduga telah terjadi gratifikasi dalam proses keberangkatan haji khusus.

Karena dirinya mendapatkan bukti adanya permainan dana, yang dimana siapa jamaah yang bisa membayar lebih bisa diberangkatkan di awal dari masa pendaftaran.

"Soal haji khusus itu patut diduga ada gratifikasi atau penyimpangan keuangan di situ," kata Marwan Jafar memberkan temuan sementara Pansus Haji DPR RI.

Atas hal itu, dirinya menduga ada peran-peran pejabat di Kemenag yang ikut andil dalam praktek tersebut.

Pasalnya berdasarkan keterangan dari pihak Siskohat kata Marwan, ada mekanisme atau alur dari beberapa bagian di Kemenag untuk menyetujui jamaah khusus bisa berangkat tanpa menunggu waktu lama.

"Ada tangan-tangan lain misalnya Subdit Haji Khusus memberikan kepada petugas Siskohat, nah ini pertanyaannya yang begini-gini ini banyak sekali dan pengakuan travel udh ada dan itu tangan-tangan tertentu itu siapa," kata dia.

Baca juga: Belum Panggil Menag Yaqut, Pansus Haji DPR Klaim Temukan Abuse of Power

Mantan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal RI itu lantas menilai kalau alur atau mekanisme tersebut juga diketahui oleh Menteri Agama RI (Menag).

Pasalnya menurut dia, alur dari mekanisme jamaah yang bisa berangkat lebih dahulu dari jadwal keberangkatan itu atas persetujuan dari para atasan di Kemenag.

"Ya kita bisa tebak kalau di atasnya direktur diatasnya lagi berarti, Dirjen, diatasan lagi berarti Menteri," ujar Marwan.

"Di antara orang-orang itu lah yang kira-kira membuat intervensi carut marutnya haji 2024 ini. Kira-kira seperti itu," tandas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini