Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya berhasil meringkus buronan bandar narkoba kelas kakap asal Kalimantan Tengah.
Yang bersangkutan bernama Salihin alias Saleh (39) bandar narkoba di sebuah kampung Palangkaraya.
Tersangka disandingkan dengan bos kartel narkoba Kolombia Pablo Escobar karena kerap bersembunyi hingga menjalani bisnis narkoba secara terstruktur.
“Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam," ujar Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Komjen Marthinus menuturkan, penangkapan terhadap Saleh dilakukan Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram.
Usai melewati proses persidangan yang cukup panjang, dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Plk Tanggal 24 Mei 2022, Hakim Ketua, Heru Setiyadi, menyatakan bahwa dakwaan yang disangkakan kepada Saleh tak punya cukup bukti yang kuat hingga dia dibebaskan.
"Penyidik BNN RI serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut meyakini bahwa S bersalah dan mengajukan kasasi hingga akhirnya Saleh mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar,” ucapnya.
Namun belum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri.
Hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh.
Atas laporan itu, Tim BNN kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Pada 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Saat dilakukan pengejaran Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 (sembilan ratus dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E," katanya.
Penelusuran terus dilakukan, pada Rabu (4/9/2024) hingga tim menemukan fakta baru bahwa Saleh bersembunyi di Jalan Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Saat dilakukan penangkapan, Saleh pun masih berupaya kabur dari kejaran petugas.
Saleh sempat bersembunyi di semak belukar sekitar rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya.
Dalam penangkapan itu petugas mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh.
Keduanya bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini.
"Tersangka lain yang turut diamankan adalah seorang pria berinisial E. Perannya dalam sindikat jaringan narkotika ini adalah sebagai pengepul uang hasil penjualan pada loket transaksi. E diamankan sehari sebelum S berhasil dibekuk," pungkasnya.