News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Hakim Ancam Pidanakan Saksi Korupsi Timah yang Beri Keterangan Berbelit-belit

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (12/9/2024).

"Udah saudara di sini ada keterangannya. Saudara sudah saya ingatkan ya, saudara harus memberikan keterangan yang benar, karena sudah disumpah. Kalau enggak, saudara nanti duduk di kursi itu juga," tegas Hakim sambil menunjuk kursi terdakwa di sebelah kirinya.

"Ini sudah dilihat secara nasional ya pak ya, ini BUMN uang negara coba jelaskan CV dan perorangan?," tambah Hakim.

Setelah mendapat teguran, Adam akhirnya menjawab bahwa perusahaan penambang ilegal yang ia maksud merupakan CV Bangka Karya Mandiri.

"Bangka Karya Mandiri," jawab Adam.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


  

  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini