"Udah saudara di sini ada keterangannya. Saudara sudah saya ingatkan ya, saudara harus memberikan keterangan yang benar, karena sudah disumpah. Kalau enggak, saudara nanti duduk di kursi itu juga," tegas Hakim sambil menunjuk kursi terdakwa di sebelah kirinya.
"Ini sudah dilihat secara nasional ya pak ya, ini BUMN uang negara coba jelaskan CV dan perorangan?," tambah Hakim.
Setelah mendapat teguran, Adam akhirnya menjawab bahwa perusahaan penambang ilegal yang ia maksud merupakan CV Bangka Karya Mandiri.
"Bangka Karya Mandiri," jawab Adam.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.