Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai General Affair PT Refined Bangka Tin (RBT), Adam Marcos kena peringatan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto lantaran beri keterangan berbelit-belit dalam sidang korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Adam dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
Mulanya, Adam mengaku diminta Suparta yang merupakan atasannya untuk membantu PT Timah dalam rangka melakukan pembinaan terhadap para penambang ilegal.
Adam menerangkan bahwa dalam pembinaan itu terdapat transaksi senilai Rp 183 miliar antara RBT, PT Timah dan para penambang liar.
"Kemudian yang Rp183 (Miliar) tadi itu yang membayarkan siapa? Kan harga pembelian PT Timah ya? Saudara tahu?," tanya Hakim.
"Saya, Yang Mulia," jawab Adam.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Kwang Yung dan Tamron Dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Lalu Adam menjelaskan bahwa pembayaran uang miliaran rupiah itu dibayarkan PT Timah kepada para kolektor melalui dirinya.
"Kolektor itu bisa CV bisa perorangan?," tanya Hakim.
"Ya," sahut Adam.
Setelah itu, akim pun cobha mendalami identitas daripada CV CV yang mendapat aliran dana pembinaan tersebut.
Namun pada saat itu bukannya langsung menjawab pertanyaan Hakim, Adam justru terlihat terdiam.
Baca juga: ICW Kritik Pansel Capim KPK yang Loloskan Johanis Tanak dan Pahala Nainggolan
Mendapati hal tersebut sontak hakim Eko pun menegur Adam lantaran tak langsung menjawab pertanyaannya.
Padahal, kata hakim, semua keterangan Adam sudah tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sewaktu masih di tahap penyidikan.
"Udah saudara di sini ada keterangannya. Saudara sudah saya ingatkan ya, saudara harus memberikan keterangan yang benar, karena sudah disumpah. Kalau enggak, saudara nanti duduk di kursi itu juga," tegas Hakim sambil menunjuk kursi terdakwa di sebelah kirinya.
"Ini sudah dilihat secara nasional ya pak ya, ini BUMN uang negara coba jelaskan CV dan perorangan?," tambah Hakim.
Setelah mendapat teguran, Adam akhirnya menjawab bahwa perusahaan penambang ilegal yang ia maksud merupakan CV Bangka Karya Mandiri.
"Bangka Karya Mandiri," jawab Adam.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.