News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian Luar Negeri RI Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) kembali membebaskan warga negara Indonesia (WNI), SBB, yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) kembali membebaskan warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. 

Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama SBB sebelumnya menjadi tersangka utama pembunuhan dan diancam hukuman mati oleh Pengadilan Arab Saudi di Riyadh.

Baca juga: WNI Korban TPPO Wafat di Kamboja, Keluarga Curhat Sulit Pulangkan Jenazah, Ini Respons Kemlu RI

Ia diketahui masuk Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 lewat calo dengan menggunakan visa kunjungan yang disponsori warga negara Arab Saudi. SBB dipekerjaan sebagai penata laksana rumah tangga.

Baca juga: 20 WNI Masih Disekap Pemberontak di Wilayah Konflik Myanmar

Informasi mengenai kasus SBB diterima KBRI Riyadh pada September 2023, yang langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi ke kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tingkat pertama.

KBRI Riyadh juga membentuk tim advokasi untuk mendampingi SBB dalam menghadapi kasusnya di meja hijau. Tim advokasi ini diisi diplomat, pengacara dan penerjemah untuk menelaah hukum, mengumpulkan bukti, menyusun nota pembelaan.

Sekitar 11 bulan tim advokasi KBRI Riyadh menangani perkara SBB. Mulai dari pendampingan selama 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, termasuk 2 kali kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember, serta korespondensi diplomatik sebanyak 3 kali.

Usai serangkaian sidang, hakim pengadilan tingkat pertama membebaskan SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. Ia hanya dijatuhi hukuman 1 tahun bui atas keterangan tidak konsisten, dan dipotong masa tahanan. Putusan ini diperkuat dengan pengadilan banding pada 7 Mei 2024.

KBRI Riyadh kemudian berkoordinasi dengan imigrasi untuk memulangkan SBB pada 8 September 2024 ke Indonesia. Secara resmi SBB telah diserahterimakan kepada keluarga pada 11 September 2024.

Baca juga: Kemlu RI Minta Bantuan Otoritas Myanmar Bebaskan WNI yang Disekap dan Disiksa di Myawaddy

"Setelah selesai menjalani sidang, KBRI Riyadh melalui koordinasi dengan Pihak Imigrasi telah memulangkan ybs pada 8 September 2024 ke tanah air dan menyerahterimakan secara resmi pada 11 September kepada keluarga," kata Kemlu RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini