Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai General Affair PT Refined Bangka Tin (RBT) Adam Marcos mengaku pernah mengantar terdakwa sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Polda Bangka Belitung (Babel).
Adapun hal itu diungkapkan Adam saat bersaksi dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta selaku Direktur PT RBT dan Reza Ardiansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Mulanya Adam ditanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto soal awal mula perkenalannya dengan Harvey Moeis.
Adam mengatakan perkenalan itu bermula saat Suparta menyuruhnya untuk menjemput Harvey Moeis di Bandara wilayah Pangkal Pinang.
"Kenal saat saya disuruh menjemput tamu," kata Adam.
"Ini tamunya PT RBT?" tanya Hakim.
"Tamunya Pak Suparta Yang Mulia," ujar Adam.
Baca juga: Sidang Harvey Moeis, Pegawai PT RBT Mengaku Terima Uang Tunai Rp 600 Juta Dari PT Timah Pakai Kardus
"Di mana waktu itu (jemput Harvey)?" tanya Hakim lagi.
"Di Pangkal Pinang, Yang Mulia. Waktu itu saya disuruh jemput di bandara," jawab Adam.
Saat itu Adam yang menjadi sopir untuk Harvey Moies dan diminta untuk menuju ke sebuah pabrik.
Akan tetapi tak dijelaskan secara detail pabrik apa yang ia maksud.
Kemudian setelahnya, Harvey Moeis dan Adam melanjutkan perjalanan.
Baca juga: PT RBT yang Diwakili Harvey Moeis Gelontorkan Rp 3 Miliar Untuk Hewan Kurban dan Sumbangan Sembako
Adapun tujuan selanjutnya, Adam menyebut bahwa dirinya diminta Harvey Moeis untuk mengantarkannya ke Polda Bangka Belitung (Babel).