Pasalnya antara keterangan satu dengan yang lainnya, Adam memberi keterangan yang berbeda terkait pengiriman bijih timah tersebut.
Bahkan Jaksa sampai mengingatkan saksi tersebut bahwa dirinya sudah disumpah sebelum memberi keterangan di hadapan persidangan.
"Terus perintahnya? Kalau di nomor 24 kan 'dapat saya jelaskan saya tidak pernah melakukan pengiriman bijih timah dan penandatanganan berita acara pengiriman bijih timah selain itu seperti yg saya jelaskan saya hanya bertemu dengan saudara Musda satu kali dan tidak pernah. Lalu saya bertemu setelah mendapat instruksi dari saudara Saiful Zachri almarhum Kapolda Babel saat itu' gimana? Kamu sudah disumpah tadi," tegas Jaksa.
Merasa dicecar Jaksa, kemudian Adam mengaku bahwa pada saat itu dirinya merasa cemas dan bingung.
Pasalnya ia harus berhadapan dengan Kapolda Babel yang memerintahkan untuk membantu produksi PT Timah.
"Saat itu saya bingung pak, cemas, saya bingung mau jemput siapa karena saya taunya himbauan Kapolda saya asumsikan seperti itu saat itu, yg sebenarnya terjadi seperti yg saya jelaskan.
"Gimana?" tanya Jaksa.
"Karena ada imbauan Pak Kapolda untuk membantu PT timah meningkatkan produksi diminta untuk membantu PT timah dengan mengirimkan pasir timah dari PT Timah," pungkas Adam.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.