"Saudara pernah mendapat perintah dari Pak Suparta terkait dengan baik itu bijih timah ataupun pelogaman timah?," tanya Jaksa.
"Pernah," jawab Adam.
Kemudian Adam pun menuturkan, bahwa saat itu Suparta memerintahkan dirinya untuk menjalani himbauan Kapolda Babel yang belakangan diketahui merupakan almarhum Irjen Pol (Aumerta) Syaiful Zachri.
Adapun bentuk bantuan yang diminta Syaiful agar RBT melalui Adam Marcos untuk meningkatkan produksi bijih PT Timah.
"Saat itu saya dipanggil Pak Suparta, Dam himbauan dari Pak Kapolda untuk membantu PT Timah. Kemudian untuk meningkatkan naik produksi. Coba lu hubungin orang PT Timah," ungkap Adam Marcos.
Adam pun kemudian langsung menjalankan instruksi Suparta untuk menghubungi pihak PT Timah dan mencari pasir timah.
Hanya saja saat itu Adam mengaku lupa siapa sosok perwakilan dari PT Timah yang dirinya hubungi.
"Sebentar, siapa orang PT Timah yang Pak Suparta menyebutkan orang yang harus dihubungi dari PT Timah?" tanya Jaksa.
"Saat itu orang PT Timahnya saya lupa," ucap Adam.
Kemudian Jaksa pun kembali mendalami keterangan Adam perihal perintah mantan Kapolda Babel tersebut.
Kali ini Jaksa coba menyamakan keterangan Adam di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah ia sampaikan di tahap penyidikan.
"Di nomor 23 saudara menjelaskan, saya melakukan pengiriman bijih timah ke PT timah sekitar tahun 2018 dengan berkoordinasi dengan saudara musda setelah diperintahkan Syaiful Zachri almarhum yg saat itu menjabat sebagai Kapolda Babel. Itu gimana ceritanya?," tanya Jaksa.
"Saat itu saya pikir karena himbauan Kapolda untuk meningkatkan produktivitas saya asumsikan disuruh Pak Kapolda," jawab Adam.
Akan tetapi di situ Jaksa merasa bingung dengan keterangan Adam khususnya yang tertera di dalam BAP.