News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Sidang Korupsi Timah, Saksi Sebut Bos Asal Bangka Tamron Hadiri Pertemuan Pemilik Smelter di Jakarta

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks GM Produksi PT Timah Ahmad Syamhadi menjadi saksi dalam sidang korupsi timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

"Di Hotel Borobudur Jakarta saya diperintahkan Direktur Operasi untuk menghadiri pertemuan lanjutan dengan para pemilik smelter swasta," jelasnya.

Lalu jaksa menanyakan dari pihak smelter, apakah pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron atau Aon hadir.

"Seingat saya hadir," jelasnya.

Tamron alias Aon dikenal sebagai bos Timah Bangka Belitung.

Dalam dakwaan jaksa Tamron disebut jaksa mendapat keuntungan hingga Rp 3,6 triliun dari hasil kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah melalui CV Venus Inti Perkasa dan beberapa perusahaan cangkang atau boneka yang dibentuknya.

Keuntungannya itu, menurut jaksa disamarkan dalam bentuk berbagai kegiatan.

Di antaranya, ada kegiatan usaha di 18 perusahaan yang termasuk usaha pengolahan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit di dalamnya.

Dalam perkara ini, Tamron dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini