"Di Hotel Borobudur Jakarta saya diperintahkan Direktur Operasi untuk menghadiri pertemuan lanjutan dengan para pemilik smelter swasta," jelasnya.
Lalu jaksa menanyakan dari pihak smelter, apakah pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron atau Aon hadir.
"Seingat saya hadir," jelasnya.
Tamron alias Aon dikenal sebagai bos Timah Bangka Belitung.
Dalam dakwaan jaksa Tamron disebut jaksa mendapat keuntungan hingga Rp 3,6 triliun dari hasil kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah melalui CV Venus Inti Perkasa dan beberapa perusahaan cangkang atau boneka yang dibentuknya.
Keuntungannya itu, menurut jaksa disamarkan dalam bentuk berbagai kegiatan.
Di antaranya, ada kegiatan usaha di 18 perusahaan yang termasuk usaha pengolahan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit di dalamnya.
Dalam perkara ini, Tamron dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.