Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Kwang Yung dan Tamron.
Adapun putusan tersebut disampaikan majelis hakim di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2024).
Tamron merupakan Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), sementara Kwang Yung alias Buyung merupakan eks Komisaris CV VIP.
"Menurut majelis hakim surat dakwaan penuntut umum telah pula memenuhi persyaratan bagaimana termaktub dalam pasal 143 Ayat 2 KUHP," kata majelis hakim di persidangan
Majelis hakim melanjutkan mengenai materi eksepsi dari penasihat hukum terdakwa selebihnya tidak majelis hakim pertimbangkan.
Karena tidak termasuk kualifikasi keberatan atau eksepsi sebagaimana dimaksud pasal 143 Ayat 2 KUHP.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Tidak cukup beralasan menurut hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima," jelasnya.
Dengan demikian, kata majelis hakim pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilanjutkan.
"Dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi, ahli, terdakwa dan pemeriksaan alat bukti," putus majelis hakim.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Lima Saksi di Sidang Kasus Bos Timah Aon
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung sebelumnya mendakwa Aon terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Dari dugaan korupsi, Aon disebut jaksa mendapat keuntungan hingga Rp 3,6 triliun dari hasil kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah melalui CV Venus Inti Perkasa dan beberapa perusahaan cangkang atau boneka yang dibentuknya.
"Bahwa terhadap hasil pembayaran kerjasama sewa peralatan processing penglogaman Timah dan kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah Tbk yang diterima Terdakwa TAMRON alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa dan Perusahaan cangkang atau boneka CV Venus Inti Perkasa yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa dengan total keseluruhan yaitu sebesar Rp 3.660.991.640.663,67," kata JPU dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Tamron di Pengadilan tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Keuntungannya itu, menurut jaksa disamarkan dalam bentuk berbagai kegiatan.