Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Timah Tbk disebut sempat mengalami kekurangan produksi bijih timah khususnya pada periode 2015 hingga 2017 meski memiliki wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) cukup luas di Bangka Belitung.
Bahkan terkait jumlah produksi ini, perusahaan pelat merah itu sampai kalah bersaing dengan perusahaan smelter swasta yang merupakan kompetitor.
Adapun hal diungkapkan Kepala Unit (Kanit) Produksi Belitung PT Timah Tbk Ali Samsuri saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa crazy rich PIK Helena Lim Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Fakta itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Ali soal adanya defisit produksi bijih timah tersebut.
"Saudara pernah dengar PT Timah ada kekurangan jumlah produksi pada 2015, 2016, 2017? Produksinya sedikit maksudnya?" tanya Jaksa.
"Kalau itu iya," jawab Ali.
Baca juga: Sidang Kasus Timah, Saksi Sebut 27 Perusahaan Smelter Berkumpul di Jakarta Atas Inisiasi Polda Babel
Jaksa sempat merasa heran kenapa PT Timah yang memiliki IUP cukup luas, tapi produksi menghasilkan bijih timah yang sedikit.
Ali pun menjelaskan, minimnya jumlah produksi bijih timah di perusahaanya sudah menjadi rahasia umum.
Bahkan kata dia, perusahaanya itu sampai kalah bersaing dengan perusahaan kompetitor.
"Maksudnya perusahaan smelter tadi?" tanya Jaksa memastikan.
"Betul," sahut Ali.
Baca juga: Sidang Helena Lim, Karyawan PT Timah Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal Berlangsung Sejak 2005
Kemudian Ali pun menjelaskan soal penyebab PT Timah mengalami kekurangan dalam segi produksi.
Ia mengatakan hal itu disebabkan ada perbandingan harga yang cukup jauh perihal pembayaran kompensasi bijih timah antara PT Timah dengan pihak smelter swasta.